ADVERTISEMENT

Fraksi PKS Minta Pemerintah Batalkan Pemberian Visa Kepala Israel

Sabtu, 19 Desember 2020 22:56 WIB

Share
Fraksi PKS Minta Pemerintah Batalkan Pemberian Visa Kepala Israel

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah diminta membatalkan rencana pemberian visa (calling visa) kepada Israel karena bertentangan dengan konstitusi dan sikap antipenjajahan. 

"Rencana itu bukan saja menciderai semangat antipenjajahan dan dukungan atas kemerdekaan Palestina, lebih dari itu juga bertentangan dengan konstitusi kita," ungkap Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Jakarta, Sabtu malam (19/12/2020).

Jazuli menandaskan politik luar negeri (Polugri) Indonesia sejak zaman Presiden Sukarno hingga Presiden Jokowi jelas dan tegas berpihak pada rakyat dan negara Palestina merdeka. Sebaliknya melawan segala bentuk penjajah Israel atas Palestina. 

Baca juga: Kemlu Membantah Kabar Indonesia Akan Buka Normalisasi dengan Israel

"Fraksi PKS mengapresiasi sikap tegas Pemerintah yang selama ini mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan Israel at all cost. Oleh karena itu, tidak boleh ada kebijakan yang kontradiktif dan melemahkan sikap tersebut yang disinyalemenkan dengan rencana pemberian calling visa kepada warga negara Israel," tegas Jazuli. 

Menurut Wakil Presiden Forum Parlemen Muslim Dunia ini, Indonesia punya pengalaman sejarah pahit sebagai negara yang merdeka dari penjajahan.

Pengalaman sejarah itu membulatkan sikap dan independensi yang kuat bahwa Indonesia antipenjajahan dan hal itu secara tegas dituliskan dalam konstitusi UUD 1945.

Baca juga: MUI Berharap Joe Biden Menang di Pilpres AS: Trump Terlalu Pro-Israel

Dengan alasan yang sama Prokalamator Bung Karno menginisiasi Konferensi Asia Afrika (KAA) hingga Gerakan Non-Blok (GNB). 

"Oleh karena itu, Indonesia tidak perlu latah ikut-ikutan sebagian negara-negara di Timur Tengah yang sedang gandrung melakukan normalisasi hubungan dengan Israel. Indonesia negara berdaulat yang punya prinsip dan dignity sebagaimana digariskan oleh konstitusi," tandas Jazuli.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT