TANGSEL, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melarang masyarakat untuk melakukan perayaan pergantian tahun dengan konvoi di jalanan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Perayaan malam tahun baru dilarang di Tangerang Selatan. Itu nanti akan dituangkan dalam surat keputusan Ibu wali kota, sekaligus nanti tentang perpanjangan PSBB kita," ujar Benyamin kepada media, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Menag: Perayaan Natal Dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan Ketat
Benyamin mengatakan peraturan PSBB rencananya akan diterbitkan disetiap Kecamatan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Benyamin menuturkan, untuk wilayah Tangerang Selatan keputusan perpanjangan PSBB telah ditetapkan hingga Januari 2021.
"Kalau di (tingkat kota) Tangsel ini keputusan PSBBnya itu selama sebulan sampai Januari tahun depan. Kemudian Kecamatan menerbitkan keputusan para Camat tentang PSBBnya," katanya.
Baca juga: Pemprov DKI Kaji Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru
Terkait perayaan keagamaan, lanjut Benyamin, pihaknya tidak melakukan pelarangan, namun akan tetap memberlakukan pembatasan jumlah jemaat.
"Kegiatan keagamaan dilakukan dalam kapasitas terbatas. Jumlah dibatasi, duduknya selang-seling, waktunya juga, misa pertama jam berapa, misa selanjutnya jam berapa, dan anak-anak diminta untuk tidak ikut," jelasnya.
Dirinya menjelaskan akan melakukan pembatasan waktu di Pusat perbelanjaan hingga bulan Januari 2021.
Baca juga: Polres Lampung Barat Siap Amankan Perayaan Natal di 28 Gereja
"Kemudian juga rumah makan, pusat keramaian, mal, itu tutup pukul 19.00 WIB mulai tanggal 18 Desember sampai awal Januari, nanti dievaluasi lagi," katanya. (toga/tri)