Mikrobus dari Lampung Mampir di Merak Dihentikan BNNP, Muatan 57 Kg Ganja Disita Lalu Dimusnahkan

Jumat 18 Des 2020, 19:00 WIB
Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung bersama, jajarannya saat memusnahkan ganja. (ist)

Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung bersama, jajarannya saat memusnahkan ganja. (ist)

Baca juga: 5 Sindikat Pengedar Ganja Dibekuk, Ladangnya di Pegunungan Dimusnahkan

Menurutnya, sejauh ini petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan serta mengetahui pengendali jaringan ganja tersebut.

Dari pengungkapan 57 kilogram itu, dapat menyelamatkan 400 ribu orang generasi penerus bangsa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: BNN Musnahkan 301 Kg Ganja dari Warung Makan di Kabupaten Serang

Dia mengimbau, masyarakat menghindari narkotika, selain membahayakan kesehatan, barkotika juga dapat berdampak terhadap sosial, ekonomi dan berakibat hukum.

"Bagi pelaku penyalahgunaan narkoba ancaman hukumannya bisa sampai hukuman mati," ucapnya. (haryono/win)

Berita Terkait

News Update