JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah akan membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 131.
Pasal tersebut menyebutkan, bahwa dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dibentuk KND sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).
Baca juga: Tumbuhkan Empati Masyarakat BPJAMSOSTEK Gelar Webinar Inklusi Pekerja Disabilitas
Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko dalam diskusi Konsultasi Percepata Pembentukan KND pasca uji materiil Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, menyampaikan bahwa diskusi ini dilakukan untuk mencari rumusan terbaik dari pembentukan KND.
Ini seiring dengan dimulainya proses teknis pembentukan KND pasca dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Kantor Staf Presiden (KSP) juga ingin memastikan bahwa implementasi Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND sesuai dengan prinsip tingkat Internasional.
Oleh karena itu, KSP bersama Kementerian/ Lembaga melakukan konsultasi dengan Michael Ashley Stein, pakar Hukum Disabilitas Internasional dan salah satu perumus CRPD.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Sama dan Setara Haknya dengan Warga Negara Lain
Michael mengungkapkan bahwa KND memiliki identitas yang terpisah dari pemerintah, sehingga KND harus independen walau pendanaan berasal dari pemerintah.
Negara juga perlu melakukan hal-hal yang sejalan dengan CRPD, terutama pada pasal 33 perihal implementasi dan pengawasan nasional. Koordinasi antar kementerian juga perlu diupayakan dalam implementasi CRPD.
Kuncinya, sambung Michael, KND harus bekerja dengan baik dan sejalan dengan pemerintah dalam implementasi CRPD.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat menjelaskan bahwa dengan meratifikasi CRPD, Indonesia menetapkan lembaga penanggung jawab (focal point) yang disebutkan dalam Undang-undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yaitu Kementerian Sosial.
Baca juga: Jokowi: Tidak Boleh Penyandang Disabilitas Tertinggal dari Program Layanan Pemerintah
"Focal point ini bukan berarti menjadi pelaksana tunggal, tetapi berfungsi untuk memastikan mekanisme koordinasi antar sektor," terangnya.
Harry juga mengatakan bahwa pada CRPD pasal 33 ayat 2 konteksnya berdasarkan sistem hukum dan administrasi, Negara didorong untuk membentuk suatu kerangka kerja, satu atau lebih mekanisme independen, sebagaimana diperlukan untuk memajukan, melindungi dan mengawasi implementasi dari CRPD.
"Jadi yang dibentuk adalah suatu kerangka kerja, bukan organisasi," tegas Harry.
Perlu dicermati, sambung Harry, pada CRPD Pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan bahwa masyarakat sipil, terutama penyandang disabilitas dan organisasi yang mewakili mereka, wajib diikut sertakan dan berpartisipasi secara penuh dalam proses pengawasan.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Harus Mendapatkan Keadilan dan Persamaan Hak
"Untuk memastikan sistem pengawasan yang disebut di dalam CRPD pasal 33, maka Indonesia sepakat membentuk KND," ungkapnya.
Saat ini Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah melalui uji materiil atau judicial review oleh Mahkamah Agung, sehingga pemerintah dalam hal ini Kemensos wajib melaksanakan Perpres tersebut.(tri)