JAKARTA, POSKOTA.CO.ID-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari Jumat (18/12/2020) ini hingga 8 Januari 2021 membatasi jam operasional TransJakarta dan Mass Rapid Transit (MRT) hanya sampai pukul 20.00.
Kebijakan ini diberlakukan terkait dengan upaya menekan tingginya penyebaran virus Covid-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
TransJakarta sendiri akan mulai beroperasi sejak pukul 05.00 sampai pukul 20.00, sementara untuk layanan kesehatan mulai pukul 21.00-23.00.
Jam operasional ini mengikuti Instruksi Gubernur (Ingub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Mulai hari ini, Transjakarta akan melayani pelanggan mulai pukul 05.00 - 20.00 WIB. Ini berlaku untuk semua layanan reguler kami baik BRT, Non BRT dan Mikrotrans," ujar Direktur Operasional TransJakarta Prasetia Budi dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Ini Seruan Anies Untuk Warga DKI, Antisipasi Munculnya Klaster Libur Nataru
Prasetia mengatakan, perubahan juga terjadi untuk layanan kesehatan.
Dia menyebut pelayanan kesehatan oleh TransJakarta akan diperpanjang yang semula pukul 22.00-23.00 menjadi 21.00-23.00.
"Hal ini agar para tenaga medis tetap termobilitas dengan baik saat melaksanakan tugasnya," ucap Prasetia.
Prasetia memastikan TransJakarta tidak melakukan pengurangan rute-rute selama penyesuaian jam operasional diberlakukan. Total ada 145 rute yang tetap dilayani oleh TransJakarta selama masa PSBB transisi.
"Namun sesuai arahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pelanggan TransJakarta tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal baik di halte maupun di dalam bus," jelasnya.
Baca juga: Beda dengan Menteri Luhut, Gubernur DKI Anies Baswedan Pilih 50 Persen ASN Bekerja dari Rumah
Sementara itu, pembatasan jam operasional TransJakarta dan MRT disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.
Menurutnya, pembatasan itu seperti yang tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Iya (TransJakarta dan MRT) semua transportasi umum dibatasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).
Tugas dan kewenangan kebijakan menetapkan jam operasional transportasi itu dibebankan kepada Dinas Perhubungan dalam pelaksanaan di lapangan.
Menunggu Commuter Line
Riza menerangkan, saat ini tengah mengkaji aturan jam operasional untuk mode transportasi umum lain, seperti commuter line, namun masih harus menunggu kebijakan dari pemerintah.
Sementara itu, Corporate Secretary MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin menekankan MRT mulai Jumat (18/12/2020) ini juga hanya beroperasi sampai pukul 20.00.
"Ini sesuai Instruksi Gubernur No 64 Tahun 2020, sehingga waktu operasi MRT Jakarta juga hanya sampai 20.00 mulai besok 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021," ujar Kamaluddin.
Baca juga: Wagub Ariza: Penyebaran Covid-19 di DKI Mengalami Percepatan
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi dan seruan terkait Natal dan tahun baru di Jakarta. Ada sejumlah hal yang diatur, yaitu mengenai kapasitas kantor hingga operasi mal dan tempat wisata.
Sergub dan ingub ini terbit pada 16 Desember 2020. Sergub dan ingub ini berfokus pada kegiatan pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Masyarakat diminta memprioritaskan kegiatan di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak. (deny/trb)