BEDA daerah beda kebijakan memang begitu adanya karena beda situasi dan kondisinya.
Tetapi kalau pemimpin di satu instansi yang sama, beda kebijakan, itu patut dipertanyakan.
Begitu juga beda usulan, kemudian beda keputusan, itu juga hal yang biasa.
Itulah sebabnya tak semua harapan menjadi kenyataan.
Baca juga: Bersih, Profesional dan Berintegritas
Terkait usulan 75 persen pegawai Pemprov DKI Jakarta kerja dari rumah selama akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021, cukup beralasan. Mengingat angka positif Covid-19 di Jakarta masih tinggi.
Tapi usulan itu tidak sepenuhnya diterima, tentu ada pertimbangan sendiri.
Seperti dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa pihaknya tetap menerapkan 50 persen pegawai bekerja dari rumah, dan 50 persen bekerja di kantor.
Alasannya, selama PSBB transisi sejak beberapa bulan lalu, DKI telah memberlakukan pegawai bekerja 50 persen di kantor dan di rumah. Ini berlaku di lingkungan Pemprov DKI Jakarta maupun di perusahaan swasta.
Baca juga: Kembali Bersatu
Sebelumnya diusulkan agar ASN di DKI bekerja dari rumah mulai Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (08/01/2020).
Makin sedikit pegawai yang masuk kantor, tentu lebih mengurangi risiko tertular, ketimbang banyak yang masuk, apalagi sampai berkerumun.
Tetapi, lagi- lagi, semuanya lebih tergantung kepada para pegawai itu sendiri, taat atau tidak mematuhi prokes.
Sekalipun jumlah pegawai yang ngantor kurang dari separo, kalau abaikan prokes akan berpotensi terkena penularan.
Baca juga: Tahun Baru Tanpa Pesta
Sebaliknya, meski yang masuk lebih dari separo, tetapi semua disiplin, ada peluang terhindar dari penularan.
Yang tak kalah pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan prokes tidak kendor. Utamanya masing - masing mengawasi diri sendiri untuk senantiasa patuhi 3M.
Sebagai ASN hendaknya memberi contoh kepada masyarakat.
Semoga. (*)