Setelah Membunuh Hilda yang Hamil, Pelaku Terus Dibayangi Perasaan Bersalah

Kamis 17 Des 2020, 06:45 WIB
Hendra Supriyatna, pelaku pembunuh wanita hamil yang jasadnya dibuang di pinggir tol Jagorawi. (Ifand)

Hendra Supriyatna, pelaku pembunuh wanita hamil yang jasadnya dibuang di pinggir tol Jagorawi. (Ifand)

Baca juga: Hampir Dua Tahun Keluarga Mencari, Ternyata Sang Adik Telah Tewas Dibunuh Sopir

Namun tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memberi pasal berlapis kepada pelaku. "Kalau dari hasil pemeriksaan nanti ditemukan pembunuhan sudah direncanakan kita kenakan pasal 340 KUHP," ungkapnya.

Sementara Qhairul Fauzi alias Unyil, 20, kernet yang ikut membantu Hendra membuang jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi juga dikenakan pasal 338 KUHP. Pasalnya pelaku ikut serta dalam aksi pembunuhan tersebut. "Pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan petugas untuk menjerat pelaku," tukasnya. (Ifand/win)

Berita Terkait
News Update