Habib Husin Shahab.

Kriminal

Habib Husein: Bukan Mimpi Haikal Hasan yang Kami Laporkan, Tapi Kabar Bohong Mencatut Nama Rasulullah

Kamis 17 Des 2020, 20:01 WIB

JAKARTA - Habib Husin Shahab melaporkan Haikal Hasan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan berita bohong dan rasa kebencian mengungkapkan dalam mimpinya bertemu Rasulullah.

Habib Husein menuding Haikal mencatut nama Rasulullah, ini akan membahayakan di masyarakat.

"Bukan karena sebab 'mimpi rasul', jangan dipelintir, siapapun boleh mimpi rasul itu hak setiap orang, namun bila ada dugaan tindak pidana dalam video ceramah itu akan berbahaya kalau dibiarkan. Ketika sudah mencatut nama rasul artinya tidak boleh sembarangan menempatkannya, harus benar. Jangan main-main bawa nama Rasulullah SAW," kata Habib Husin, Kamis (17/12/2020).

Habib Husin mencontohkan, di video ceramah Haikal Hasan menyebut bahwa mereka yang diduga melakukan baku tembak dengan aparat kepolisian mati dalam keadaan syahid.

Ini kan sudah gak benar, tau dari mana Haikal bahwa mereka mati syahid? Kok sudah mendahului Allah SWT? Yang begini ini masuk dalam kualifikasi menyebarkan berita bohong.

Baca juga: Sidang Gugatan Habib Rizieq Kepada Kapolda dan Kapolri Digelar 4 Januari 2021

"Kalimat Haikal yang menyebut mereka yang meninggal diduga melawan aparat penegak hukum dengan ganjaran syahid dan akan mati bersama Rasulullah sangat berbahaya dampaknya. Jelas bukan mimpinya tapi mencatut nama rasulullah untuk melakukan tindakan melawan hukum," tukasnya.

Sehingga, sambung Habib Husin perlu efek jera agar tidak terulang, dengan proses hukum terhadap haikal hasan.

"Saya khawatir ketika tidak dilaporkan hal itu akan menjadi pembenaran dan akan ditiru oleh yang lain dengan mencatut nama Rasulullah untuk dijadikan alat mempengaruhi orang awam demi kepentingan dirinya dan kelompoknya," pungkasnya.

Menurutnya, Haikal Hasan patut diduga telah menistakan agama yang telah mencatut nama Rasulullah dengan cara yang tidak benar.

Dia dapat dijerat dengan Pasal 156 Huruf a KUHP, dan berita bohong Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 Ayat 2 UU ITE atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial yang dapat dijerat dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca juga: Jokowi Membuka Hari Antikorupsi Sedunia, Tak Singgung Dua Menterinya Terjaring KPK

"Kita berharap pihak Kepolisian segera memanggil Haikal Hasan untuk dimintai keterangan dan menjelaskan perkara video tersebut," tukasnya.

Sebelumnya, penyataan soal mimpi bertemu Rasulullah diutarakan Haikal Hassan saat memberikan sambutan pada prosesi pemakaman 6 Laskar FPI di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengawal Rizieq Shihab diketahui tewas dalam insiden bentrok antara polisi dan FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Atas dasar itu, Habib Husin melaporkan pemilik akun Twitter @wattisoemarsono dan Haikal Hassan ke Polda Metro Jaya demi mencegah dampak negatif. Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020. (ilham/win)

Tags:
Habib Huseinhaikal hasanyang Kami LaporkanTapi Kabar BohongMencatut Nama RasulullahRasulullahBukan Mimpi Haikal Hasan yang Kami LaporkanBukan Mimpi Haikal Hasan

Reporter

Administrator

Editor