JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Hilda Hidayah (22), wanita hamil yang jasadnya dikubur di pinggir jalan tol Jagorawi, Makasar, Jakarta Timur, dibunuh suami sirinya, karena korban minta dinikah secara hukum.
Kesal dengan hal itu, pelaku yang saat itu bekerja sebagai sopir bus Mayasari menghabisi korban yang tengah berbadan dua.
Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar mengatakan, kasus pembunuhan yang jasadnya dibuang di pinggir tol itu terjadi pada April 2019 lalu.
Pelaku Hendra Supriatana (38), menolak menikahi korban secara hukum. Selama ini korban hanya dinikahi secara siri. "Sementara pelaku sendiri sudah memiliki istri dan anak," katanya, Rabu (16/12/2020).
Pemintaan dinikahkan secara hukum itu, kata Saiful, sudah disampaikan korban sejak usia kandungannya masih lima bulan.
Dan puncaknya, ketika korban tengah bersiap melahirkan, kembali menagih hingga membuat pelaku baik pitam.
"Jadi sejak masih gadis mereka sudah pacaran sampai akhirnya nikah sirih. Minta di sahkan pelaku bingung dan gelap mata," ujarnya.
Dan karena tuntutan itu pun, sambung Saiful, pelaku akhirnya menghabisi wanita yang tengah hamil sembilan bulan, dibantu kernetnya Qhairul Fauzi alias Unyil (20).
Baca juga: Mayat Wanita Hamil di Tol Masih Misterius
Keduanya membuang jasad Hilda di pinggir jalan tol Jagorawi. "Dan saat ditemukan pada 7 April 2019 lalu, jasadnya ditemukan oleh seorang pencari burung, ungkapnya.