Sadis! Gak Mau Nikah Resmi, Istri Siri Hamil 9 Bulan Dibunuh dan Dikubur Pinggir Tol Jagorawi

Rabu 16 Des 2020, 23:28 WIB
Pelaku pembunuh istri siri yang hamil 9 bulan ditangkap.(ifand)

Pelaku pembunuh istri siri yang hamil 9 bulan ditangkap.(ifand)

Saat ini, atas perbuatannya kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Makasar untuk menjalani pemeriksaan. Sopir dan kernet ini pun akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan petugas atas kasus dua tahun lali yang akhirnya terungkap," pungkasnya. (ifand/tri)

Berita Terkait
News Update