Selain daun ganja dari para tersangka juga disita barang bukti transfer, mobil, kemudian ada kartu ATM BCA dan Kartu atm BRI.
Baca juga: Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Ganja Kering Lintas Provinsi
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan 835 ribu jiwa generasi penerus bangsa. Audie menegaskan, pihaknya akan teus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami menyampaikan terimakasih ke jajaran Narkoba di mana jumlah ini bisa menyelamatkan 835 ribu jiwa Terimakasih masyarakat peduli mau memberikan informasi. Masyarakat jangan segan-segan kalau mengetahui adanya perbedaran narkoba," katanya.
Kepada para tersangka polisi menjerat Pasal 114, 111 dan Pasal 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. (ilham/tha)