ADVERTISEMENT

Polres Jakbar Berhasil Menyita 173 Kilogram Daun Ganja dari 6 Tersangka

Rabu, 16 Desember 2020 16:48 WIB

Share
Polres Jakbar Berhasil Menyita 173 Kilogram Daun Ganja dari 6 Tersangka

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Selain itu, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pernah mengungkap ratusan Kg ganja dengan modus pengiriman buah durian. Modus ini sering digunakan untuk mengelabui aparat kepolisian.
 
"Ada perubahan-perubahan kalau sebelumnya langsung karung isi ganja kalau sekarang berusaha mengelabuhi petugas dan ini supaya menghindari pengecekan petugas. Maka barang itu diselipkan di diantara buah-buahan yang ada di keranjang," ujarnya. 

Selain daun ganja dari para tersangka juga disita barang bukti transfer, mobil, kemudian ada kartu ATM BCA dan Kartu atm BRI.

Baca juga: Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Ganja Kering Lintas Provinsi

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan 835 ribu jiwa generasi penerus bangsa. Audie menegaskan, pihaknya akan teus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

"Kami menyampaikan terimakasih ke jajaran Narkoba di mana jumlah ini bisa menyelamatkan 835 ribu jiwa Terimakasih masyarakat peduli mau memberikan informasi. Masyarakat jangan segan-segan kalau mengetahui adanya perbedaran narkoba," katanya.

Kepada para tersangka polisi menjerat Pasal 114, 111 dan Pasal 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. (ilham/tha)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT