Habib Rizieq Shihab.(dok/yono)

Uncategorized

Habib Rizieq Praperadilkan Kapolri dan Kapolda, Kabid Humas: Silakan Saja Itu Mekanisme Hukum

Rabu 16 Des 2020, 07:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab melayangkan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020), terkait statusnya menjadi tersangka hingga ditahan di Polda Metro Jaya. 

Gugatan praperadilan tersebut selain ditujukan kepada penyidik perkara, juga terhadap Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, gugatan praperadilan merupakan mekanis hukum sehingga mempersilakan pemohon melakukan gugatan.

"Saya belum cek (praperadilan), tapi silakan aja itu merupakan mekanis hukum," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Di Ruang Tahanan, Habib Rizieq Habiskan Waktu untuk Menulis dan Membaca Buku Islami

Yusri menyebutkan, gugatan praperadilan merupakan hal biasa dalam proses hukum. Pihaknya nanti akan melihat seperti apa gugatan tersebut.

Sebelumnya, anggota Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, ada tiga pihak yang dipraperadilkan dari pemohon. Selain Kapolda Metro Jaya dan Kapolri juga penyidik perkara.

Azis menjelaskan, Termohon I satu yang digugat adalah penyidik perkara laporan polisi Nomor: LP/1304/XI/YAN.2.5/2020/SPKT.PMJ cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reskrimum Pold Metro Jaya.

Sedangkan Termohon II dan III yang digugat Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. "Jadi Kapolda dan Kapolri termasuk yang kami praperadilankan sebagai termohon. Nanti kita tunggu dalam persidangan," kata Aziz.

Baca juga: HRS Berkirim Surat Untuk Keluarga, Minta Sejumlah Kiriman Pada Ummi

Aziz, mengaku praperadilan sebagai upaya pihaknya untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi ulama. Dan meruntuhkan diskriminasi hukum yang terus terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah.

Seperti diketahui Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan melanggar Pasal Penghasutan dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, saat acara pernikahan putri Habib Rizieq.

Habib Rizieq kemudian ditahan di rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pada Sabtu (12/12/2020). (ilham/tri)

Tags:
Habib Rizieq PraperadilkanKapolri dan Kapoldakabid humasSilakan Saja Itu Mekanisme Hukum

Reporter

Administrator

Editor