Pedagang Minta Segera Eksekusi Pasar Kemiri Muka Depok

Selasa 15 Des 2020, 12:34 WIB
Para pedagang menuntut dilakukan eksekusi Pasar Kemirimuka. (ist)

Para pedagang menuntut dilakukan eksekusi Pasar Kemirimuka. (ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Ketua Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok, Yaya Barhaya meminta agar permasalahan yang ada terkait kepemilikan Pasar Kemiri Muka untuk segera diselesaikan.

"PT Petamburan Jaya Raya (PJR) telah memenangkan atas kepemilikan lahan Pasar Kemiri Muka baik tingkat Mahkamah Agung dengan Pemerintah Kota Depok, dapat segera direalisasikan," ujar Yaya, Selasa (15/12/2020) siang.

Ia lantas mengutip pernyataan Presiden Jokowi bahwa hukum harus ditegakan dan juga harus dipatuhi. Sehingga, katanya, implementasi Presiden tersebut harus benar didengarkan oleh Pemerintah Kota Depok dan Pengadilan Negeri Depok.

"Presiden Jokowi aja berbicara kalau hukum harus dipatuhi dan ditegakan. Kenapa di Depok tidak ditegakan seperti masalah Pasar Kemiri Muka,” katanya.

Baca juga: Pedagang Pasar Kemirimuka soal Dukungan di Pilkada 2020: Siapapun yang Terpilih Asal Taat Hukum

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok harus kembali menelan pil pahit karena banding dengan nomor perkara 272/pdt.G/2018/PN Depok ditolak oleh Pengadilan Negeri Depok Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung dan Mahkamah Agung.

Atas ditolaknya nomor pekara 272/pdt.G/2018 oleh Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Mahkamah Agung maka Pemkot Depok kembali kalah dengan skor 11-0 melawan PT Petamburan Jaya Raya atas kasus lahan Pasar Kemiri Muka.

Pedagang 3 kali Inkracht atau berkuatan hukum, dengan Pemkot Depok 2 kali sehingga total 5 kali inkracht.

Baca juga: Pembangunan Saluran Air Pasar Kemirimuka Dinilai Langgar Maklumat Kapolri

Sidang yang dipimpin oleh Panji Widagdo pada Bulan November 2020 ini menolak banding yang diajukan Pemkot Depok.

Pemkot Depok sebelumnya mengugat PT PJR dengan nomor gugatan 272/pdt.G/2018/PN Depok ternyata diputuskan Hakim Ketua Nanang Herjunanto dan hakim anggota Sri Rejeki serta Marsinta pada 19 Agustus 2019 Pemkot Depok kembali kalah.

Dengan kekalahan di Pengadilan Negeri Depok, kemudian Pemkot Depok naik banding namun Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung menolaknya.

Baca juga: Eksekusi Pasar Kemiri Muka Tak Kunjung Dilakukan, PT PJR Datangi PN Depok

Dalam persidangan dengan nomor Register No 2957/K/PDT/2020 yang dipimpin hakim satu Panji Widagdo dengan surat Pengantar W.II.02/1034/HK/III/2020 menolak banding Pemkot Depok terhadap PT Petamburan Jaya Raya dengan nomor perkara 272/pdt.G/2018/PN Depok.

Atas putusan PN Depok dan Mahkamah Agung itu, para pedagang Pasar Kemiri Muka pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melaksanakan eksekusi putusan tersebut.

"Keputusan PN Depok dan MA sudah inkrah harus segera dilaksanakan karena belum dilakukan,” tambah tokoh masyarakat Pasar Kemiri Muka. (angga/ys)

Berita Terkait

News Update