Pedagang Minta Segera Eksekusi Pasar Kemiri Muka Depok
Selasa, 15 Desember 2020 12:34 WIB
Share
Para pedagang menuntut dilakukan eksekusi Pasar Kemirimuka. (ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Ketua Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok, Yaya Barhaya meminta agar permasalahan yang ada terkait kepemilikan Pasar Kemiri Muka untuk segera diselesaikan.

"PT Petamburan Jaya Raya (PJR) telah memenangkan atas kepemilikan lahan Pasar Kemiri Muka baik tingkat Mahkamah Agung dengan Pemerintah Kota Depok, dapat segera direalisasikan," ujar Yaya, Selasa (15/12/2020) siang.

Ia lantas mengutip pernyataan Presiden Jokowi bahwa hukum harus ditegakan dan juga harus dipatuhi. Sehingga, katanya, implementasi Presiden tersebut harus benar didengarkan oleh Pemerintah Kota Depok dan Pengadilan Negeri Depok.

"Presiden Jokowi aja berbicara kalau hukum harus dipatuhi dan ditegakan. Kenapa di Depok tidak ditegakan seperti masalah Pasar Kemiri Muka,” katanya.

Baca juga: Pedagang Pasar Kemirimuka soal Dukungan di Pilkada 2020: Siapapun yang Terpilih Asal Taat Hukum

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok harus kembali menelan pil pahit karena banding dengan nomor perkara 272/pdt.G/2018/PN Depok ditolak oleh Pengadilan Negeri Depok Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung dan Mahkamah Agung.

Atas ditolaknya nomor pekara 272/pdt.G/2018 oleh Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Mahkamah Agung maka Pemkot Depok kembali kalah dengan skor 11-0 melawan PT Petamburan Jaya Raya atas kasus lahan Pasar Kemiri Muka.

Pedagang 3 kali Inkracht atau berkuatan hukum, dengan Pemkot Depok 2 kali sehingga total 5 kali inkracht.

Baca juga: Pembangunan Saluran Air Pasar Kemirimuka Dinilai Langgar Maklumat Kapolri

Sidang yang dipimpin oleh Panji Widagdo pada Bulan November 2020 ini menolak banding yang diajukan Pemkot Depok.

Halaman
1 2