PN Depok Tak Kunjung Membacakan Deklarasi Kepemilikan Pasar Kemiri Muka atas PT Petamburan Jaya Raya

Kamis 21 Jan 2021, 12:27 WIB
Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Saor Siagian bersama tim, saat bertemu dengan tokoh masyarakat Pasar Kemirimuka (ist)

Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Saor Siagian bersama tim, saat bertemu dengan tokoh masyarakat Pasar Kemirimuka (ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Karena alasan masih berada di situasi pandemi Covid-19, Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya, Saor Siagian menyesalkan pihak Pengadilan Negeri Depok yang belum melakukan pembacaan deklarasi Pasar Kemirimuka.

"Sudah terbukti kalau PT Petamburan Jaya Raya telah memenangkan gugatan atas kepemilikan Pasar Kemiri Muka sesuai putusan Mahkamah Agung," ujar Saor kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).

Menurut Soar, ini membuktikan bahwa lemahnya proses hukum di Kota Depok.

"Seharusnya sudah ada putusan maka sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Kota Depok segera menjalankan putusan tersebut," katanya.

Baca juga: PT Petamburan Jaya Raya (PJR) Pasang Plang Kepemilikan Pasar Kemirimuka

Hasil keputusan itu berupa pembacaan deklarasi di Pasar Kemirimuka yang saat ini belum dilakukan oleh Pengadilan Negeri Depok dengan berbagai alasan yang tidak jelas.

"Bersama tima sudah mencoba menemui Kepala PN, namun memberikan jawaban dengan berbagai alasan tidak masuk akal," tambahnya.

Namun sekarang ini lanjut Saor, PN beralasan belum bisa melakukan pembacaan deklarasi eksekusi karena masih masa pandemi Covid-19.

"Sepengetahuan kita hukum tidak ada liburnya. Semua itu dilakukan sesuai putusan yakni putusan Lembaga Negara," ungkapnya.

Baca juga: PJR dan Pedagang Gotong Royong Perbaiki TPS Pasar Kemirimuka Depok

Pada tahun 2020 Pengadilan Negeri tidak membacakan deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka beralasan karena tahun politik dan Depok sedang Pilkada.

"Nah sekarang semuanya sudah selesai, kami tungggu keberanian Pengadilan Negeri Depok untuk melakukan tindakan pembacaan deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka," cetusnya.

"Pemerintah Kota Depok harus kembali menelan pil pahit karena banding dengan nomor perkara 272/pdt.G/2018/PN Depok ditolak oleh Mahkamah Agung. Atas ditolaknya nomor pekara 272/pdt.G/2018 oleh Mahkamah Agung maka Pemkot Depok kembali kalah dengan skor 11-0 melawan PT Petamburan Jaya Raya atas kasus lahan Pasar Kemirimuka. Oleh karena itu membuat para pedagang rugi akibat tidak berani membacakan deklarasi." sambungnya.

Terpisah Kepala Pengadilan Negeri Kota Depok Sutiyono mengungkapkan, pihaknya masih menunggu arahan.

"Kita masih menunggu arahan," pungkasnya. (Angga/tha)

News Update