BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Seorang vokalis band babak belur dikeroyok lima petugas Satuan Pengamanan (Satpam) kafe di sebuah klub malam di Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Korban yang saat itu tengah manggung di lokasi setempat sebelummya sempat terlibat adu mulut dengan petugas Satpam. Aksi pengeroyokan sempat terekam kamera pengawas CCTV dan viral di media sosial (Medsos).
Aparat Polsek Pondok Gede langsung menangkap kelima pelaku tak lama setelah korban melaporkan kejadian itu. Kapolsek Pondok Gede, Kompol Jimmy Martin menyebutkan kelima pelaku yang diamankan adalah Yoram Erickson (25), Frankey (28), Ongy (32), Dance (34) dan Dolyn (24).
Grafis anak band dikeroyok petugas keamanan. (pos kota)
Jimmy mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban merupakan seorang pemain band yang sedang mengisi acara musik tempat hiburan malam di lokasi kejadian.
"Pada saat itu mereka (band) sedang perform, korban (vokalis band) itu naik ke Subwoofer (sound besar) yang ada di sana," ujarnya, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Tidak Terima Temannya Diserang dan Dipalak, Picu 5 Pelaku Keroyok dan Bacok Korban di Cilincing
Aksi korban lalu ditegur oleh petugas keamanan klub malam di sana. Tapi, korban dianggap tidak menghiraukan teguran tersebut. Selesai manggung, kelompok band korban dicegat oleh Satpam. Terlibat percekcokan hingga akhirnya timbul pengeroyokan.
"Suasana memanas dan korban selaku vokalis band dan beberapa personelnya digebukin oleh petugas sekurti," terang Kapolsek.
Akibat kejadian itu korban mengalami sejumlah luka di antaranya mengalami luka lebam pada kepala bagian belakang, leher dan wajah. Korban pun membuat laporan polisi ke Polsek Pondok Gede.
"Setelah itu kami menangkap pelaku pengeroyokan," katanya.
Baca juga: Gerebek Acara Ulang Tahun di Kafe, Ratusan Petugas Dikunci dari Luar
Atas kejadian tersebut kelima pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap seseorang dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yahya/ys)