ADVERTISEMENT

Sudah 126 Gedung di DKI Mengajukan Izin Gelar Resepsi Pernikahan

Senin, 14 Desember 2020 09:07 WIB

Share
Sudah 126 Gedung di DKI Mengajukan Izin Gelar Resepsi Pernikahan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Saat sesi foto bersama pengantin tamu juga tidak diperkenakan meminta diambilkan gambar menggunakan ponsel pribadi.

Baca juga: Ketua Panitia Resepsi Pernikahan Putri HRS Penuhi Panggilan Polisi

Lalu saat berfoto bersama pengantin harus menjaga jarak dan dilarang melepas masker.

"Dilarang membawa anak usia dibawah 9 tahun dan lansia diatas 60 tahun. Lalu tidak disarankan pemberian amplop langsung dan data tamu tercatat lengkap," jelasnya.

Untuk pengawas protokol kesehatan (Prokes) panitia atau pihak gedung bisa membentuk secara internal ataupun meminta bantuan kepada Satpol PP.

Baca juga: 13 Gedung di DKI Sudah Ajukan Izin Gelar Resepsi di Masa Pandemi

Namun, Bambang berharap seluruh masyarakat bisa tetap disiplin 3M saat beraktivitas.

"Pengawas Prokes saat acara pesta pernikahan, bisa secara internal, mandiri, bisa juga gabungan dengan Satpol PP," pungkasnya. (yono/tri)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT