Sudah 126 Gedung di DKI Mengajukan Izin Gelar Resepsi Pernikahan

Senin 14 Des 2020, 09:07 WIB
Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi. (Yono)

Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi. (Yono)

Baca juga: Ketua Panitia Resepsi Pernikahan Putri HRS Penuhi Panggilan Polisi

Lalu saat berfoto bersama pengantin harus menjaga jarak dan dilarang melepas masker.

"Dilarang membawa anak usia dibawah 9 tahun dan lansia diatas 60 tahun. Lalu tidak disarankan pemberian amplop langsung dan data tamu tercatat lengkap," jelasnya.

Untuk pengawas protokol kesehatan (Prokes) panitia atau pihak gedung bisa membentuk secara internal ataupun meminta bantuan kepada Satpol PP.

Baca juga: 13 Gedung di DKI Sudah Ajukan Izin Gelar Resepsi di Masa Pandemi

Namun, Bambang berharap seluruh masyarakat bisa tetap disiplin 3M saat beraktivitas.

"Pengawas Prokes saat acara pesta pernikahan, bisa secara internal, mandiri, bisa juga gabungan dengan Satpol PP," pungkasnya. (yono/tri)

Berita Terkait
News Update