Untuk barang bukti yang dihadirkan dalam rekontruksi itu, diantaranya 2 mobil anggota, kemudian mobil tersangka, 6 pasang pakaian tersangka, senjata tajam dan dua senjata api rakitan peluru 9 MM.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum FPI Siap Gugat Penetapan Tersangka Habib Rizieq via Praperadilan
Seperti diberitakan, penyerangan Laskar FPI terhadap anggota Polda Metro Jaya di Jalan Tol Jakarta Cikampek, KM50, Karawang, pada Senin (7/12/2020), sekitar Pukul:00.30 WIB.
Penyerangan tersebut muncul ketika petugas sedang mengecek informasi mengenai ada pengerahan massa terkait pemanggilan Imamw Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) di Polda Metro, pada Senin (7/12/2020).
Mobil anggota Polda Metro yang membuntuti dari belakang dipepet mobil Laskar FPI kemudian melakukan penembakan. Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung menembak mati 6 Laskar FPI dan 4 laskar lainnya melarikan diri.
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Begini Suasana Markas FPI di Petamburan
Sedangkan versi FPI, bahwa mereka lebih dulu diserang, kemudian ditembaki oleh polisi. Mereka bahkan mengklaim 6 Laskar FPI yang tewas tidak memiliki senjata api seperti yang diberitakan pihak kepolisian. (ilham/tri)