Bamsoet dengan pengurus  DPP Periksha. (ist)

Nasional

Bamsoet: Senjata Api Bukanlah untuk Gagah-gagahan dan Arogansi

Senin 14 Des 2020, 20:57 WIB

JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengakatakan, kepemilikan senjata api  bukanlah untuk gagah-gagahan dan arogansi. Melainkan dalam rangka partisipasi masyarakat untuk menciptakan rasa aman. 

Bamsoet pun meluruskan persepsi keliru di tengah masyarakat mengenai kepemilikan senjata api beladiri untuk masyarakat sipil. Dari aspek legalitas, Pasal 28G Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya. 

Selain itu berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dalam tataran operasional, aturan teknis mengenai kepemilikan senjata api juga diatur dalam Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2015. 

Baca juga: Buka Raker Kejaksaan, Jokowi Menegaskan Kiprah Kejaksaan adalah Wajah Indonesia

"Menunjukan dari aspek legalitas, pada prinsipnya kepemilikan senjata api untuk keperluan beladiri adalah resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan," ujar Bamsoet saat meresmikan kantor DPP Periksha (Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri), di Jakarta, Senin (14/12/2020). 

Hadir dalam acara peresmian tersebut antara lain Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Nanan Soekarna. mantan Kepala Badan Intelkam Polri Komjen Pol (Purn) Djoko Mukti Haryono, Anggota DPR RI Robert Kardinal, Ketua Umum Soksi Ahmadi Noor Supit, Bobby Suhardiman, pengacara Palmer Sitomorang dan para pengurus harian DPP Periksha.

Sebagai Ketua Umum DPP Periksha, Bamsoet menjelaskan kehadiran Periksha memiliki berbagai tujuan. Antara lain, memberikan pemahaman hak dan kewajiban tentang kepemilikan senjata api bela diri kepada seluruh anggota perkumpulan, dan menegakan disiplin serta tata tertib dan kode etik penggunaan senjata api bela diri bagi anggota perkumpulan. Antara lain bagaimana cara memiliki, menyimpan dan menggunakannya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Sekum FPI Munarman Yakin Tidak Ada Tembak Menembak di Kejadian Tewasnya 6 Anggota FPI

"Tak kalah penting, untuk membangun kerja sama serta kemitraan stratejik dengan aparat penegak hukum dalam  rangka membantu mewujudkan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat," jelas Bamsoet.  (rizal/win)

Tags:
BamsoetSenjata Api Bukanlah untuksenjata apiGagah-gagahan dan ArogansiGagah-gagahanArogansi

Reporter

Administrator

Editor