Sempat Kaget Diumumkan Tersangka, Habib Rizieq Komitmen akan Jalani Pemeriksaan

Sabtu, 12 Desember 2020 08:51 WIB

Share
Sempat Kaget Diumumkan Tersangka, Habib Rizieq Komitmen akan Jalani Pemeriksaan

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka pada kasus  kerumunan di Petamburan, pada Kamis (10/12/2020),   membuat Imam Besar Front Pembela Islam ini terkejut.

Rasa terkejutnya itu dia ungkapkan melalui tayangan  YouTube Front TV pada Sabtu (12/12/2020)

"Yang mengejutkan kami pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2020, secara tiba-tiba Polda Metro Jaya mengumumkan saya sebagai tersangka. Tentunya saya, para pengacara semua, terkejut karena dua panggilan sebelumnya saya masih berstatus sebagai saksi, dan itu belum sempat diperiksa," kata Habib Rizieq.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Pagi Ini Datangi Polda Metro Jaya Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Pada kasus ini, polisi menyebut sudah dua kali memanggil Habib Rizieq, pada tanggl 1 dan 7 Desember, tetapi HRS tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang masa pemulihan.

HRS mengatakan dia mengirim kuasa hukumnya, untuk memberitahukan penyidik tentang ketidakhadirannya dengan memberikan surat secara resmi.

“Akhirnya dalam pertemuan disepakati saya akan menjalani pemeriksaan pada hari Senin 14 Desember 2020. Tapi ternyata pada tanggal 10 Desember keluar pernyataan Saya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas HRS.

Baca juga: FPI Berharap Investigasi Komnas HAM Dapat Ungkap Aktor Intelektual di Balik Insiden yang Tewaskan 6 Pengawal HRS

Penetapan tersangka tersebut, lanjutnya, membuat ia dan pengacaranya terkejut. Saya merasa pengumuman itu tidak benar karena mengatakan saya sembunyi. “Itu tidak benar saya sembunyi. Saya tetap di mega mendung,” tegasnya.

Pada  hari Jumat (11/12/2020), HRS mengatakan meminta pengacaranya untuk ke Polda Metro Jaya dan bertemu dengan penyidik, untuk memastikan jadwal pemeriksaan pada Senin (14/12) masih berlaku, dan jika masih, pihaknya meminta surat pemanggilan sebagai tersangka.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar