JAKARTA - Terkait kedatangan Tim Kuasa Hukum tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS), untuk meminta jadwal pemanggilan HRS sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya tidak akan memberikan surat panggilan lagi sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, pihaknya sudah dua kali memberikan surat panggilan untuk diperiksa terkait kasus kerumunan acara pernikahan putri HRS di Petamburan, namun HRS tidak datang.
"Kemarin sudah dijelaskan saudara HRS, saya tegaskan pemanggilan saksi pertama tidak datang. Pemanggilan saksi kedua tidak datang.
Baca juga: Karena Ada Dinamika, Pengacara Belum Memastikan Kapan HRS Penuhi Panggilan Penyidik
Saya ditegaskan dalam hal ini Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap HRS," kata Yusri di Mapolda Metro Jayq, Jumat (11/12/2020).
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya akan menangkap 6 tersangka termasuk HRS setelah menetapkan sebagai tersangka terkait pasal penghasutan dan kekarantinaan kesehatan, hingga dilakukan pencekalan.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, terimakasih," kata Fadil sebanyak dua kali di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Komnas HAM akan Kawal dan Menginvestigasi Kasus Tewasnya 6 Pengawal HRS
Fadil mengatakan hal tersebut usai Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyampaikan hasil penyidikan kasus acara di Petamburan dan kasus 6 Laskar FPI yang tewas usai menyerang anggota Polda Metro Jaya.
Pencekalan tersebut dilakukan setelah Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan selama 20 hari kedepan yang ditujukan kepada pihak Ditjen Imigrasi Kememkumham.
Irjen Argo mengatakan, pencekalan dilakukan penyidik terhadap HRS dan 5 tersangka lain untuk mencegah mereka kabur ke luar negeri.
Baca juga: FPI Sampaikan Kronologi Lengkap Penembakan 6 Pengawal HRS
"Setelah menetapkan HRS dan 5 tersangka atas dugaan tindak pidana penghasutan dan kekarantinaan, penyidik juga mengirimkan surat pencekalan 20 hari kedepan, ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Dikatakan, HRS dicekal atas dugaan melanggar Pasal 160, Pasal 216 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain HRS sebagai penyelenggara acara, 5 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua Panitia, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia, Ali Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan, Maman Suryadi. Kemudian Penanggung Jawab Acara, Ahmad Sobri Lubis dan Kepala Seksi Acara, Idrus. (ilham/win)