ADVERTISEMENT

Tidak Ada Lagi Surat Panggilan, Polda akan Tangkap HRS dan 5 Penyelenggara Acara di Petamburan

Jumat, 11 Desember 2020 16:48 WIB

Share
Tidak Ada Lagi Surat Panggilan, Polda akan Tangkap HRS dan 5 Penyelenggara Acara di Petamburan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Terkait kedatangan Tim Kuasa Hukum tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS), untuk meminta jadwal pemanggilan HRS sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya tidak akan memberikan surat panggilan lagi sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, pihaknya sudah dua kali memberikan surat panggilan untuk diperiksa terkait kasus kerumunan acara pernikahan putri HRS di Petamburan, namun HRS tidak datang.

"Kemarin sudah dijelaskan saudara HRS, saya tegaskan pemanggilan saksi pertama tidak datang. Pemanggilan saksi kedua tidak datang.

Baca juga: Karena Ada Dinamika, Pengacara Belum Memastikan Kapan HRS Penuhi Panggilan Penyidik

Saya ditegaskan dalam hal ini Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap HRS," kata Yusri di Mapolda Metro Jayq, Jumat (11/12/2020).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya akan menangkap 6 tersangka termasuk HRS setelah menetapkan sebagai tersangka terkait pasal penghasutan dan kekarantinaan kesehatan, hingga dilakukan pencekalan.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, terimakasih," kata Fadil sebanyak dua kali di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Komnas HAM akan Kawal dan Menginvestigasi Kasus Tewasnya 6 Pengawal HRS

Fadil mengatakan hal tersebut usai Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyampaikan hasil penyidikan kasus acara di Petamburan dan kasus 6 Laskar FPI yang tewas usai menyerang anggota Polda Metro Jaya.

Pencekalan tersebut dilakukan setelah Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan selama 20 hari kedepan yang ditujukan kepada pihak Ditjen Imigrasi Kememkumham. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT