ADVERTISEMENT

Karena Ada Dinamika, Pengacara Belum Memastikan Kapan HRS Penuhi Panggilan Penyidik

Jumat, 11 Desember 2020 16:04 WIB

Share
Karena Ada Dinamika, Pengacara Belum Memastikan Kapan HRS Penuhi Panggilan Penyidik

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar belum bisa memastikan kapan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab  (HRS) memenuhi panggilan penyidik Polda dalam statusnya sebagai tersangka, karena adanya dinamika, terakhir jadi tersangka.

       "Tunggu update (tunggu kabar dari HRS)," kata Aziz yang dihubungi di Jakarta, Jumat (11/12)

      Aziz menjelaskan pihaknya dari  kami tim kuasa hukum HRS mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan kepada pihak penyidik bahwa atas koordinasi dengan atasan penyidik sebelumnya, sedianya pihak HRS akan dijadwalkan diperiksa Senin 14 Desember 2020.

Baca juga: Datangi Polda Metro, Kuasa Hukum HRS Mnta Surat Panggilan Sebagai Tersangka

       Namun, menurut Aziz, karena ada dinamika kemarin tentang pengumuman status tersangka terhadap HRS oleh pihak kepolisian sehingga setelah itu menunggu kabar selanjutnya dari pihak HRS.

       "Kami  sudah berkomunikasi dengan penyidik bahwa sedianya pada Senin minggu depan, HRS akan datang untuk memenuhi pemanggilan tersebut sebagai saksi. Tadi saya mendatangi Polda," terang Aziz.

     Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Baca juga: Komnas HAM akan Kawal dan Menginvestigasi Kasus Tewasnya 6 Pengawal HRS

       "Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

     Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. (johara/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT