JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tim Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mendatangi penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Kedatangan mereka untuk meminta surat panggilan HRS dan juga 5 tersangka lain untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat.
Salah satu anggota tim hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan, kedatangan mereka ke penyidik untuk menjelaskan pada pemanggilan yang kedua terkait HRS tidak datang beberapa hari lalu.
Baca juga: Komnas HAM akan Kawal dan Menginvestigasi Kasus Tewasnya 6 Pengawal HRS
"Kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Selain itu, kata Azis pihaknya juga mengaku sudah berkomunikasi dengan atasan penyidik, bahwa sudah berencana akan datang, pada Senin 14 Desember 2020 besok bersama HRS Dan 5 tersangka lain.
"Kita rencananya Senin besok tanggal 14 akan datang bersama HRS dan lima lainnya, yang saat ini TSK ya, sebelumnya kan hanya saksi, untuk diperiksa, untuk menjelaskan, untuk menjalani prmeriksaan. Akan tetapi perkembangan dinamikanya berubah. Kami di sini proaktif mendatangi pihak PMJ untuk mengambil surat panggilan, jadi kita proaktif, sebelum dikirimkan Kita datang dulu ke sini sekarang," tukasnya.
Baca juga: Selain HRS, Ini 5 Nama yang Akan Ditangkap Polda Terkait Pasal Penghasutan
Azis mengaku kedatangan mereka minta surat panggilan HRS sebagai tersangka, menunjukkan proaktif mereka terhadap penegakan hukum yang kini berjalan.
Terkait ketidak hadiran HRS saat panggilan pertama karena tidak bisa menunjukkan surat sakit, Azis menyebutkan bahwa HRS tidak sakit, sehingga tidak ada surat sakit.
"Itu kan kebohongan kalau misalkan saya bilang sedang sakit dan ada surat sakitnya kan. Makanya kita katakan sedang pemulihan, dokternya mengatakan demikian. Nah, surat pemulihan itu kan tidak ada, sepengethuan saya ya karena dokternya tidak mau mengeluarkan surat pemulihan, makanya kita jelaskan seperti itu," ucapnya. (ilham/tri)