Baca juga: Kenalan Lewat Facebook, Wanita Pengusaha Dikuras Rp15 Miliar Oleh Komplotan Penipu
Ade menerangkan, terhadap para pelaku, akan disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dirinya pun berpesan, agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang baru dikenal apalagi via media sosial.
"Hati-hati dalam bertransaksi yang berawal dari medsos," pungkasnya. (toga/tha)