JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan alias P21 berkas perkara petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan terkait memo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, dengan selesainya berkas tersebut, Bareskrim Polri tetap akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Kami tetap mengembangkan jaringan kasus tersebut. Kalau ditemukan kami proses kembali. Berkas ini tak berhenti disini kalau ditemukan ada kaitannya ada aliran kepada orang-orang yang ada fakta hukum ada pidana akan kami proses," kata Argo di Gedung Mabes Polri, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Petinggi KAMI Ahmad Yani, Pekan Depan Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Saksi
Dikatakan, Ketua KAMI Medan Khairi Amri berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap pada 2 Desember 2020 oleh Jaksa. Sementara, pelimpahan tahap II dilakukan penyidik, pada Senin (7/12/2020) ke Kejari Medan.
Selain Jual di Amri, kata Argo tersangka lainnya yang ditangkap di Medan, yakni Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri juga berbarengan dilimpahkan di Kejari medan.
"Sedangkan dua petinggi KAMI di Jakarta, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat juga berkas penyidikannya dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan," kata Argo.
Baca juga: Bareskrim Sudah Limpahkan Kasus 9 Tersangka Petinggi KAMI ke Kejaksaan
Tersangka Syahganda Nainggolan dinyatakan sudah P21 pada 3 Desember 2020 dan tersangka Jumhur dinyatakan lengkap, pada Kamis 10 Desember 2020.
Begitujuga dengan tersangka Kingkin Anida berkas lengkap, pada 24 November 2020. Kemudian, tersangka Videlia Esmerela juga lengkap, pada 16 Desember 2020.
Sedangkan, dua berkas penyidikan tersangka Anton Permana sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan dan masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan P21 atau dikebalikan P19.
Baca juga: Bareskrim Polri Terus Mendalami Soal Hoaks yang Dilakukan Petinggi KAMI
Untuk tersangka Dedi Wahyudi berkasnya sempat dikembalikan oleh Kejaksaan, setelah dilengkapi kemudian dikirim kembali, pada 30 November 2020.
Untuk kasus yang ditangani Polda Kalimantan Barat, tersangka Yazid anak dibawah umur sudah dilakukan Diversi. Untuk tersangka Edy Bahtiar berkasnya lengkap, pada 16 November 2020.
Kepada para tersangka, polisi menjerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kemudian, Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong.
Baca juga: Polri Akan Panggil Petinggi KAMI Terkait Aksi Demo Anarkis
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menangkap 8 orang petinggi dan anggota KAMI di Jakarta dan Medan. Mereka diduga melalukan aksi SARA mengajak demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berkahir ricuh di Jakarta dan Medan. (ilham/win)