Romo Syafii Gerindra: Konferensi Pers Kapolda Soal Penembakan 6 Anggota FPI Masih Sepihak

Selasa 08 Des 2020, 15:22 WIB
Romo HR Muhammad Syafii, anggota Komisi III DPR. (ist)

Romo HR Muhammad Syafii, anggota Komisi III DPR. (ist)

JAKARTA Terkait penembakan 6 anggota FPI, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Romo HR Muhammad Syafii mengatakan, masyarakat jangan buru-buru mengambil kesimpulan, apalagi terhadap konfrensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, karena itu masih keterangan sepihak.

"Dalam UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dalam penegakan hukum Polisi justru harus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of law atau criminal justice system, bukan dengan membunuh seperti yang terjadi  terhadap 6 orang Laskar FPI," kata Romo, Selasa (8/12/2020).

Oleh karena yang terjadi itu di luar peraturan hukum yang memberi mandat kepada kepolisian untuk  menegakkan hukum. Maka kita harus berkesimpulan peristiwa itu  adalah peristiwa pelanggaran hukum, dan karena pelanggaran hukum itu sampai menghilangkan 6 nyawa orang lain sekaligus maka ini sudah extra judicial killing yaitu pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Pengambilan Jenazah 6 Anggota FPI Ditolak, RS Polri: Ini Caranya

"Oleh karena itu harus ditangani oleh Komnas HAM dan dalam pendalaman terhadap fakta penembakan ini bisa melibatkan berbgai pihak. Kalau ada pihak-pihak yang berkompeten ingin membentuk tim independen pencari fakta, ini juga memungkinkan," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya,  Polisi jangan terbiasa membuat kesimpulan awal karena kejadian ini  perlu fakta. Dua statement Kapolda Metro Jaya langsung terbantahkan oleh fakta yang ada.  Kata Kapolda terjadi pengerahan masa, ternyata faktanya cuma ada 6 mobil  yang di dalamnya ada Habib Rizieq, istrinya, anaknya, menantunya dan 4 orang cucunya.

Kemudian Kapolda bilang ada upaya untuk menghalangi penyidikan, itu juga salah. faktanya mereka bukan menuju Jakarta, malah berlawan arah dari Jakarta.

Baca juga: Komisi III DPR Meminta Kasus Baku Tembak Polri dan FPI Diusut Secara Transparan

"Hari ini pihak keluarga belum mendapat akses dimana jenazah 6 org Laskar FPI tersebut, berarti jenazah mereka sepenuhnya dalam penguasaan pihak kepolisian," ucapnya.

Bahwa diksi tembak-menembak yang dinyatakan oleh Irjen Pol Fadil Imran itu perlu diverifikasi, karena pengakuan dari pihak FPI bahwa mereka tidak pernah bawa senjata tajam apalagi senjata api, maka berarti tidak mungkin ada peristiwa tembak menembak dan ketika dicek di lapangan juga itu tidak terbukti ada kejadian tembak menembak.

Oleh karena itu, kita mendesak agar tim independen pencari fakta segera dibentuk dan Komnas HAM harus segera turun tangan.

Berita Terkait
News Update