JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Senin (07/12/2020).
HRS diperiksa terkait dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan acara kerumunan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Jika HRS tidak hadir, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan langkah hukum atau penjemputan paksa sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Apabila MRS tidak mematuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuia ketentuan hukum," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Personil Brimob Siaga Menunggu Kedatangan HRS di Mapolda Metro Jaya
Fadil meminta HRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan. Karena tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana.
"Apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan jiwa petugas, saya bersama Pangdam tidak akan ragu melakukan tindakan tegas," pungkasnya.
Sebelumnya, pada pemanggilan pertama, Selasa (1/12/2020) HRS tidak datang dengan alasan masih beristirahat untuk memulihkan kesehatannya.
Sedangkan pada pemanggilan kedua hari ini, Senin (7/12/2020) HRS belum juga datang hingga Pukul: 16.00 WIB.
"Kita masih tetap menunggu hari ini," tukas Yusri. (ilham/tha)