Hibah Pariwisata Upaya Pemerintah Geliatkan Ekonomi di Masa Pandemi

Sabtu 05 Des 2020, 20:09 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama. (ist)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama. (ist)

JAKARTA - Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan Termasuk ekonomi dan sosial.

 

Salah satunya industry pariwsata. Kuartal II, perekonomian Indonesia resmi terkontraksi -5.32 persen. Data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencatat, hingga April 2020 saja,  total kerugian industri pariwisata Indonesia mencapai Rp70 triliun.

 

Lebih dari 2.000 hotel dan 8.000 restoran terpaksa tutup seiring pemberlakuan pembatasan sosial. Maskapai penerbangan dan tour operator  juga alami kerugian, masing-masing US$ 812 juta dan Rp4 triliun.

Industri Meeting, Incentive,Convention and Exhibition (MICE) juga tertekan. Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat, kerugian yang dialami  industri ini  mencapai Rp 7  triliun.

Baca juga: Pemkot Tangerang Dapat Kucuran Rp104 Miliar dari Kemenparekraf untuk Pemulihan Pariwisata

Tak tinggal diam, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan Dana Hibah Pariwisata dengan total Rp 3,3 triliun.

Dana hibah ini khusus diperuntukkan untuk pelaku usaha hotel dan restoran agar mampu bertahan di tengah pandemi.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menjelaskan dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas oleh pemerintah.

Tujuanya untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi. Sehingga pada akhirnya  dapat mewujudkan kesehatan pulih, ekonomi bangkit.

Baca juga: HKI Didorong Meningkatkan Pariwisata dan Industri Kopi Di Bengkulu

Dana Hibah Pariwisata  ini dilakukan  melalui  mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan untuk pemerintah daerah (Pemda) setempat,  serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah  kabupaten/kota  yang  ditetapkan  berdasarkan beberapa kriteria. 

Daerah-daerah tersebut yaitu ibu kota di 34 provinsi yang berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP). Kemudian daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding. Selain itu daerah  dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019.

PROTOKOL KESEHATAN

Dana hibah pariwisata ini digunakan salah satunya untuk peningkatan implementasi CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, Environment Friendly). Tujuanya untuk meningkatkan kesiapan daerah dan industri pariwisata di daerah  tersebut dalam menerapkan protokol kesehatan.

 

Baca juga: Sebanyak 232 Pelaku Pariwisata dan Ekraf Akan Terima BIP 2020

 

Dari Rp 3,3 triliun dana hibah pariwisata, sebanyak 70 persen akan disalurkan kepada pelaku usaha hotel dan restoran.

Dana tersebut dapat digunakan untuk menjalankan operasional sehari-hari, serta menerapkan protokol kesehatan CHSE pada bidang usaha mereka.

Sementara 30 persen akan diberikan kepada Pemda, untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.

 

TOTAL RP350 MILIAR

Terkait hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah siap menyalurkan Dana Hibah Pariwisata Kemenparekraf yang dialokasikan dengan total Rp350 miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran.

Tahap awal, Pemprov DKI Jakarta  telah membuka pendaftaran bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan Dana Hibah Pariwisata bagi Usaha Hotel dan Restoran secara daring melalui http://jakarta-tourism.go.id/visit/hibah/.

 

Proses pendaftaran dilakukan dalam dua tahap, tahap ke 1 (7-16 November 2020) dan tahap ke-2 (17 – 23 November 2020).

Hingga 23 November, tercatat sudah 1.557 perusahaan telah mendaftar untuk memperoleh dana hibah pariwisata tersebut.

Nantinya bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dan disetujui untuk mendapatkan Dana Hibah Pariwisata, maka wajib untuk menyerahkan, Pakta Integritas, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak di atas materai, Surat peruntukan penggunaan dana hibah.

Baca juga: Pulihkan Sektor Pariwisata, Pemerintah Gelontorkan Dana Hibah Rp3,3 T

Berita Terkait
News Update