ADVERTISEMENT

Pulihkan Sektor Pariwisata, Pemerintah Gelontorkan Dana Hibah Rp3,3 T

Jumat, 23 Oktober 2020 21:35 WIB

Share
Pulihkan Sektor Pariwisata, Pemerintah Gelontorkan Dana Hibah Rp3,3 T

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama mengatakan pemerintah akan mengguyurkan dana hibah untuk sektor pariwisata senilai Rp3,3 triliun.

Dana hibah ini untuk membantu industri pariwisata di tengah gelombang ganas pandemi Covid-19.

"Dana ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan di destinasi wisata, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman oleh wisatawan, sekaligus agar pariwisata bertahan selama pandemi ini, " jelas Wishnutama dalam Konferensi Pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Pemerintah Siap Gelontorkan Dana Hibah Pariwisata Rp3 Triliun Lebih

Wishnutama mengatakan, saat ini pemerintah daerah maupun industri hotel dan restoran sedang mengalami penurunan pendapatan.

"Saat ini terjadi penurunan tajam pendapatan asli daerah dan gangguan finansial lini usaha wisata akibat pandemi Covid-19," lanjut Wishnu. 

Dana tersebut, Wishnu melanjutkan, akan digunakan untuk meningkatkan kesiapan destinasi dalam penerapan protokol kesehatan atau disingkat 4K yakni kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan atau penerapana CHSE (Cleanliness, health, safety, and environmental sustainability).

Adapun dana yang dimaksud akan diberikan melalui mekanisme transfer ke pemerintah daerah serta sektor usaha pariwisata, seperti hotel dan restoran.

Wishnu mengatakan setidaknya terdapat 101 kabupaten dan kota yang masuk kriteria penerima hibah tersebut, antara lain berada di 10 destinasi wisata prioritas dan lima destinasi super prioritas. (Mita/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT