JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menahan Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata atas dugaan ujaran kebencian melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka Ustadz Maaher akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan.
"Ia, tersangka SE sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan," kata Argo, Jumat (04/12/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan Penangkapan Ustadz Maheer At-Thuwailibi
Ustaz Maheer ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Tabah Sereal, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (03/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari rumahnya, petugas mengamankan barang bukti diantaranya, 2 Handphone, tablet, dan laptop.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Ustadz Maaher menjadi tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang diunggah di akun twitter miliknya @ustadzmaaher.
Baca juga: Ustadz Maheer Resmi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Maaher ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Atas nama Waluyo Wasis Nugroho.
Ia disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," tukas Argo.
Baca juga: Ustadz Maheer Ditangkap Bareskrim Terkait Dugaan Kasus SARA
Ustadz Maaher juga dilaporkan Nahdlatul Ulama (NU) lewat pengacaranya Muannas Alaidid.
Cuitan Ustadz Maaher "cantik pakai jilbab kaya kiai Banser" dengan memasang foto Habib Luthfi, dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya. (ilham/tri)