ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Laporan soal Dugaan Ujaran Kebencian Sekum FPI Munarman

Rabu, 23 Desember 2020 06:40 WIB

Share
Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Laporan soal Dugaan Ujaran Kebencian Sekum FPI Munarman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SEMANGGI, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa pelapor dan saksi pelapor terkait laporan ujaran kebencian terhadap Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari hasil penelitian penyidik berencana akan meminta klarifikasi pelapor dan saksi yang diajukan. 

"Kami harap mereka juga membawa barang bukti yang ada untuk memperkuat laporan," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Munarman Dilaporkan Barisan Ksatria Nusantara Terkait Penyebaran Hoaks Tewasnya 6 Anggota FPI

Setelah pemeriksaan semuanya lengkap, kata Yusri, pihaknya baru akan memanggil Munarman sebagai terlapor untuk mengklarifikasi terkait dugaan ujaran kebencian kasus 6 Laskar FPI tewas ditembak Polisi.

"Jadi semua pelapor, saksi mapun terlapor akan secepatnya kami undang untuk klarifikasi," ujar Yusri.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan semua yang berkaitan dengan kasus tersebut baru dilakukan gelar perkara untuk melihat ada tidaknya pidana dalam kasus yang dilaporkan. "Jika ada, maka status kasus kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan," tukasnya.

Baca juga: Barisan Ksatria Nusantara Laporkan Sekum FPI Munarman Terkait Penghasutan

Munarman dilaporkan Barisan Ksatria Nusantara ke SPKT Mapolda Metro Jaya, Senin (21/12/2020). Laporan tersebut terkait penembakan 6 laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, beberapa waktu lalu hingga terjadi kekisruhan di masyarakat.

Munarman dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan rasa permusuhan atas pernyataanya sesuai Pasal 28 junto Pasal 45 A UU ITE, atau Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. (ilham/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT