JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Para Kyai dan Alim Ulama yang tergabung dalam Barisan Ksatria Nusantara akan melaporkan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPU) Munarman ke Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).
Munarman akan dilaporkan terkait dugaan menyebarkan berita bohong dan hasutan yang menimbulkan kegaduhan di antara umat Islam.
"Demi keamanan dan kenyamanan berbangsa dan bernegara mohon kepada pihak Kepolisian untuk menangkap Munarman yang kami duga telah menyebarkan berita bohong dan hasutan yang menimbulkan kegaduhan diantara umat Islam," kata Ketua Kesatria Nusantara, KH Zainal Arifin, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Sekum FPI Munarman Yakin Tidak Ada Tembak Menembak di Kejadian Tewasnya 6 Anggota FPI
Mantan Ketua PCNU Era Gus Dur ini mengatakan, dalam konferensi pers Munarman, pada tanggal 7 Desember 2020 terkait peristiwa baku tembak laskar FPI dengan pihak Kepolisian di KM 50, Kerawang telah memberikan informasi bohong dan hasutan kepada awak media.
"Dengan menyebutkan bahwa ‘Laskar FPI tidak memiliki senjata api’ itu fitnah besar terhadap umat Islam. Itu upaya memutarbalikkan fakta,” ujarnya.
Sementara, kata Zainal pihak Kepolisian telah membeberkan barang bukti 2 pucuk pistol dan beberapa samurai serta golok saat press release di Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Baca juga: Didampingi Mardani, 6 Keluarga Laskar FPI yang Tewas Tertembak Datangi Komnas HAM
Pada kesempatan yang sama Munarman mengatakan bahwa Laskar FPI dibantai.
“Ini enam orang wafat dibantai. Mereka anak-anak yang mengawal rombongan Habib Rizieq sebagai bentuk kecintaan mereka mengawal pimpinan. Mereka tidak memiliki senjata api atau senjata lainnya,".
"Bagi kami ini bentuk penyesatan informasi dan kalau dibiarkan akan menjadi pembenaran di masyarakat, seolah-olah Laskar FPI tidak melakukan perlawanan dalam peristiwa itu. Sementara sudah berapa kali kita menemukan penangkapan demo dari Laskar FPI yang dirazia oleh pihak Kepolisian didapati membawa sajam," tukasnya.
Dari pernyataan Munarman tersebut kemudian para Kyai dan Alim Ulama yang tergabung dalam Barisan Ksatria Nusantara berinisiatif membuat laporan polisi.
Dlam laporan itu, Munarman dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 15-14 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 pukul 15:00 WIB di Polda Metro Jaya. (ilham/tha)