JAKARTA – Setelah sebelumnya timbul polemik, jembatan penghubung antara Perumahan Metland Ujung Menteng dan Jalan Tambun Rengas, Cakung, Jakarta Timur, akhirnya dibangun.
Pengerjaan pembangunannya kini terus dikebut agar fasilitas itu bisa segera digunakan warga.
Walikota Jakarta Timur, Muhammad Anwar langsung meninjau proses pembangunan jembatan tersebut bersama beberapa pihak terkait seperti Kordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak Metland hingga unsur TNI/Polri.
Jembatan Tambun Rengas, lanjut Anwar, dibangun di atas Kali Tambun Rengas dan menghubungkan Komplek Metland Ujung Menteng dengan perkampungan warga sekitar.
Baca juga: Pasca Dibongkar, Jembatan Penghubung Warga Ciracas Kembali Dibangun
Namun sebelumnya pembangunan sempat tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan polemik.
“Akhirnya kita koordinasi, saya berterima kasih dengan direksi Metland mau ikuti alur Pemprov DKI. Akhirnya kita perbaiki, sesuaikan dengan aturan yang ada,” katanya, Kamis (03/12/2020).
Dengan pembangunan jembatan itu, kata Anwar, nantinya warga bisa dengan mudah melintas dan tak menjadi kendala lagi.
Bahkan, warga Bekasi pun nantinya bisa melintas di lokasi itu sebagai jalur alternatif.
Baca juga: Selisih Paham karena Genangan, Warga Bongkar Jembatan
"Akhirnya kita perbaiki, kita sesuaikan dengan (aturan) yang ada. Saya kira ini akses umum bukan warga kita aja, warga Bekasi pun lewat sini," ujarnya.
Menurut Anwar, pembangunan jembatan penghubung itu rencananya sepanjang 50 meter dengan lebar 20 meter. Pihaknya sendiri juga akan terus mengawasi dan mengawal pembangunan tersebut.
"Pak Gubernur selalu berpesan perhatikan keselamatan warga apapun yang dibangun. Bahkan pihaknya juga akan terus menagih kewajiban proses pembuatan jembatan," tuturnya.
Anwar pun meminta para pengembang lainnya, agar tetap memenuhi kewajiban dengan menyerahkan sebagian aset yang dimiliki kepada Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Tangani Banjir, Pemkot Jakarta Timur Ajak Warga Bangun Sumur Resapan
Karena aset yang diserahkan itu nantinya akan dijadikan sebagai fasilitas umum. “Kewajiban pengembang harus diserahkan karena merupakan aset negara, aset daerah. Jadi harus diamankan dengan baik,” tegasnya. (ifand/tri)