Penyebar Video Adzan Bernarasi jihad Dicokok Polda Metro Jaya

Kamis 03 Des 2020, 23:25 WIB
Penyebar video adzan dengan narasi Jihad setelah dibekuk polisi.

Penyebar video adzan dengan narasi Jihad setelah dibekuk polisi.

Baca juga: Imam Masjid di Garut Dianiaya, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa 

Selanjutnya Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melakukan pencarian pemilik akun Instagram @hashophasan dan kemudian menangkap H di rumahnya di Rawa Badung RT06/13, Jatinegara, Cakung Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 

tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan pidana penjara 

paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (ilham/win)

News Update