Baca juga: Imam Masjid di Garut Dianiaya, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa
Selanjutnya Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melakukan pencarian pemilik akun Instagram @hashophasan dan kemudian menangkap H di rumahnya di Rawa Badung RT06/13, Jatinegara, Cakung Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11
tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan pidana penjara
paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (ilham/win)