Baca juga: DPR: Pilkada Tetap Dilanjutkan dengan Protokol Kesehatan Ketat
“Apa yang disampaikan Amelia itu sama sekali tidak ada maksud menghasut, memfitnah dan mengadu domba, karena dia menyakinkan kepada yang hadir dan mengkonfirmasi atau memastikan untuk pilkada yang bersih,“ tuturnya
Namun kemudian oleh Bawaslu menganggap perbuatan Amel termasuk menfitnah, sehingga dikenakan pasal 69 huruf (c) UU Pilkada. Kata Suparji, didalam Pasal 69 huruf (c) itu 3 perbuatan yang tidak boleh dilakukan yakni, menghasut, memfitnah dan mengadu domba.
“Apa yang disampaikan Amelia itu sama sekali tidak ada maksud tentang itu, karena dia menyakinkan kepada yang hadir dan mengkonfirmasi atau memastikan untuk pilkada yang bersih,” tegasnya.
Baca juga: Semakin Dekat Coblosan Pilkada, Kian Sedikit Kampanye Dibubarkan
Suparji menerangkan, perbuatan menghasut itu seperti mengajak orang untuk melakukan perlawanan, melawan UU, seperti halnya melakukan provokasi untuk menyerang.
“Dia (Amel) tidak memprovokasi untuk menyerang, tidak memprovokasi untuk misalnya melakukan perbuatan-perbuatan yang memberontak dan sebagainya tidak ada kalimat mengandung unsur itu,” terangya.
Selanjutnya, kalimat yang diutarakan Amel, menurut pendapatnya tidak bisa dikategorikan memfitnah karena posisi Amel mengajak, sementara fitnah itu menyampaikan sesuatu yang tidak semestinya atau kemudian membuat informasi yang berbeda dari faktanya. “Dia tidak melakukan itu,” bebernya.
Baca juga: KPU: Calon Kepala Daerah Lebih Minati Kampanye Tatap Muka dari Daring
Dalam dakwaan, Amel disebut memfitnah sebab dianggap telah memfitnah Bawaslu atau penyelenggara pemilu tidak bersih.
“Jadi dari subjek yang dituju kalau kemudian Bawaslu atau KPU misalnya diangap difitnah, pertanyaannya adalah lembaga itu (Bawaslu dan KPU) apakah partai politik, bukan, lembaga itu bukan kelompok masyarakat, lembaga itu bukan perseorangan, jadi tidak masuk kategori itu,” jelasnya.
Bawaslu dan KPU adalah penyelenggara negara untuk melaksanakan pemilu. Bawaslu dan KPU itu alat negara sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kelompok masyarakat,