ADVERTISEMENT

Semakin Dekat Coblosan Pilkada, Kian Sedikit Kampanye Dibubarkan

Senin, 23 November 2020 20:13 WIB

Share
Semakin Dekat Coblosan Pilkada, Kian Sedikit Kampanye Dibubarkan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, semakin mendekat hari H Pilkada Serentak, kian sedikit pula  kampanye tatap muka dibubarkan di masa pendemi Covid-19.

"Artinya apa,  bisa jadi para peserta ini juga memahami sebenarnya situasi kampanye. Situasi tatap muka ini pasti akan dibubarin sehingga ketika surat sudah kita layangkan mereka bubar sendiri," katanya dalam diskusi 4 PILAR MPR "Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020 Demi Selamatkan Demokrasi" di komplek parlemen, Senayan, Senin (23/11/2020).

Afif mengatakan, sebenarnya tidak banyak kewenangan yang diberikan oleh PKPU ataupun aturan terkait apa yang bisa dilakukan Bawaslu. "Meskipun harapan  puplik luar biasa sampai ada yang minta diskualifikasi dan seterusnya,  tetapi kami tentu tidak akan melakukan kewenangan tanpa melihat aturan atau undang-undang yang memberi kewenangan kepada kami," katanya.

Afif menjelaskan, dari data pada 10 hari pertama yaitu 26-05 Oktober dimana kampanye dimulai, surat peringatan  yang dikeluarkan Bawaslu sebanyak 70 kali  dan pembubaran 48 aktivitas.

"Kemudian disepuluh hari kedua, 06-15 Oktober itu 233 surat peringatan kita keluarkan,  kemudian 35 yang dibubarkan," katanya.

Pada 16 sampai 25 Oktober, 10 hari ketiga,  katanya, Bawaslu mengeluarkan surat 306 teguran langsung tertulis dan yang dibubarkan cuma 25 aktifitas. Kemudian di 26 Oktober sampai 4 November 300 surat Bawaslu RI  keluarkan peringatan dan  33 kampanye tatap muka kita bubarkan. 

"Pembuaran tentu bersama kepolisian dan satpol PP di lokasi acara,  kemudian pas tanggal 5 sampai 14 kemarin,  381 surat ke peringatan tertulis kita keluarkan,  17 kampanye tatap muka dibubarkan," urainya. (rizal/win)

 

Teks foto: Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT