Informasi Menyesatkan Beredar, Masyarakat Harus Bijak Pahami Vaksin Covid-19

Kamis 03 Des 2020, 20:09 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (ist)

Ilustrasi Vaksin Covid-19. (ist)

JAKARTA - Masyarakat Indonesia jangan sampai terkecoh dengan informasi seputar vaksin yang beredar saat ini. Nyatanya, vaksin yang akan beredar, mengandung kebaikan yang berperan sangat penting untuk mengembalikanstruktur kehidupan manusia yang terganggu dengan kehadiran virus.

Jika ada yang sampai salah mencerna informasi dan menolak kehadiran vaksin, maka itu sama saja dengan membiarkan masalah tidak akan pernah selesai.

Itu pula yang terjadi saat ini, di mana Covid-19 memerlukan penanganan yang cepat melalui pemberian vaksin secara global.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Prof dr Cissy Kartasasmita menerangkan, mengingat informasi yang beredar di masyarakat tentang vaksin tidak bisa dicegah. 

Baca juga: Proses Vaksinasi Hanya Berlangsung 10 Menit Untuk Setiap Orang

Maka yang harus bijak untuk mengendalikannya adalah masyarakat itu sendiri. “Hal yang tidak masuk akal, harus kita tinggalkan,” tegas dia belum lama ini.

Menurut dia, jika ada kelompok masyarakat yang masih berpandangan bahwa vaksin adalah berbahaya dan berakhir dengan penolakan yang luas, maka itu akan merusak rencana dari Pemerintah dalam penanganan terhadap penyebaran virus.

Contoh kasus seperti di atas bisa dikaitkan dengan situasi sekarang, dimana pandemi COVID-19 sudah berlangsung hampir setahun dan penanganan virus masih berjalan di tempat. Salah satu cara untuk menghentikan sebaran, adalah melalui pemberian vaksin secara global.

Baca juga: Dr Reisa : Setelah Divaksin Seseorang akan Ingat yang Harus Diwaspadai

 Cissy menjelaskan, jika masih ada kelompok masyarakat yang menolak terhadap pemberian vaksin, maka itu dikhawatirkan akan menghambat terciptanya kekebalan kelompok masyarakat yang diinginkan terhadap serangan virus. “Minimalnya, cakupan imunisasi Covid-19 mencapai 70 persen dari jumlah populasi,” ucap dia.

Guru Besar Tetap Ilmu Kesehatan Anak itu kemudian menambahkan bahwa apabila imunisasi diberikan kepada banyak orang, maka yang akan timbul berikutnya adalah imunitas populasi atau herd immunity.

Jika sudah demikian, maka perlindungan akan berjalan kepada orang yang belum terkena atau tidak mendapatkan vaksin. “Sebut saja bayi, atau orang dengan penyakit gangguan imun,” tambah dia.

Dengan manfaat yang akan muncul tersebut, maka Cissy mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bisa menerima vaksin demi kebaikan bersama.

Tak hanya itu, kepada mereka yang terpilih untuk mendapatkan vaksin, berarti dia akan menjadi pahlawan bagi yang lain.

Baca juga: Bekasi Siapkan 200 Tenaga Vaksinator Vaksin Covid-19

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pada kesempatan berbeda mengatakan bahwa masyarakat DKI Jakarta sebaiknya tidak perlu takut terhadap vaksin Covid-19 yang akan diberikan secara massal. Pasalnya, vaksin yang akan diberikan sudah dinyatakan aman untuk diberikan.

“Mustahil Pemerintah memberikan vaksin yang membahayakan kesehatan warga. Apalagi menyangkut kesehatan dan nyawa dari warga,” jelas dia.

Ahmad Riza Patria mengungkapkan, kebijakan memberikan vaksin Covid-19 sudah melalui pertimbangan yang matang dan melalui proses penelitian dan uji sampel. Vaksin yang akan diberikan, sudah lolos uji dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi tubuh penerima.

“Tidak mungkin Pemerintah membuat vaksin, dan kemudian menyuntikkan ke warga, apabila di kemudian hari memberi dampak yang tidak baik," tegas dia.

Baca juga: Presiden Minta MUI Kawal Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19

Keamanan yang menjadi pertimbangan utama tersebut, seharusnya bisa dipahami oleh masyarakat saat vaksin mulai didistribusikan. Warga DKI juga tidak perlu takut dengan sanksi penolakan yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Menurut dia, semua kebijakan yang diambil oleh Pemerintah, termasuk dalam kaitan dengan penanganan Covid-19, sudah dilakukan melalui proses yang panjang. Jadi, jika ada sanksi sebesar Rp5 juta bagi yang menolak vaksin, itu juga melalui pertimbangan yang matang. “Terkait vaksin atau obat, tentu melalui prosedur mekanisme teliti, ketat, hati-hati dan prudent,” pungkasnya.

TENTANG KPCPEN

Sekedar diketahui pertimbangan bahwa penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.

Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah INDONESIA SEHAT (Prioritas rakyat aman dari Covid-19 dan reformasi layanan kesehatan), INDONESIA BEKERJA (Prioritas pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja), INDONESIA TUMBUH (Prioritas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional). (ruh)

Berita Terkait
News Update