Sugianto Sabran Tetap Kampanye saat Positif Covid-19, Tim Hukum Ben-Ujang Menggugat

Rabu 02 Des 2020, 13:09 WIB
Ilustrasi. (ist)

Ilustrasi. (ist)

Ben-Ujang pun meminta agar Bawaslu RI memberikan sanksi kepada Sugianto Sabran terkait pelanggaran pasal 22 PKPU no 4 tahun 2017 jo PKPU no 11 tahun 2020.

Selain itu juga meminta agar Bawaslu RI mengganti Ketua Tim Penyusun Materi Debat Publik Pilkada Kalimantan Tengah 2020 agar independensi KPUD Kalimantan Tengah tidak dipertanyakan. (*/ys)

Berita Terkait

Menaker Ida Fauziyah Positif Corona

Kamis 03 Des 2020, 16:50 WIB
undefined
News Update