Ben-Ujang pun meminta agar Bawaslu RI memberikan sanksi kepada Sugianto Sabran terkait pelanggaran pasal 22 PKPU no 4 tahun 2017 jo PKPU no 11 tahun 2020.
Selain itu juga meminta agar Bawaslu RI mengganti Ketua Tim Penyusun Materi Debat Publik Pilkada Kalimantan Tengah 2020 agar independensi KPUD Kalimantan Tengah tidak dipertanyakan. (*/ys)