Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kriminal

Biro Hukum Pemprov DKI Jalani Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Acara HRS

Selasa 01 Des 2020, 18:07 WIB

JAKARTA - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memeriksa, Y selaku Biro Hukum Premprov DKI Jakarta terkait pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan Habib Rizieq Shihab (HRS)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Y mendatangi penyidik Polda Metro Jaya, sekitar Pukul:11.00 WIB dan hingga kini masih diperiksa.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa hari ini dan tadi sudah datang jam 11.00, dan saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Jokowi Tegaskan, Pemerintah Optimis Dalam Pengendalian Covid-19

Yusri menjelaskan, hari ini dijadwalkan ada empat orang yang akan diperiksa sebagai saksi, yaitu sekuriti lingkungan di Petamburan, J, Biro Hukum Pemprov DKI, Y, kemudian HRS dan menantunya Muhammad Hanif Alatas.

"Untuk sekuriti lingkungan yakni J, kemarin Senin sore sudah diperiksa. Ia minta dimajukan jadwal pemeriksaannya. Sudah dimintai keterangan penyidik sampai malam," ucap Yusri.

Sedangkan untuk HRS dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, hingga Pukul:16.00 WIB belum juga hadir. "Keduanya dijadwalkan diperiksa hari ini mulai pukul 10.00, tapi belum hadir sampai sekarang," ucap Yusri.

Baca juga: Jika HRS Tidak Hadir Hari Ini, Penyidik Langsung Kirim Panggilan Kedua

Yusri mengatakan, pihaknya mengharapkan kehadiran dua saksi tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana saat resepsi pernikahan putri HRS.

"Jika tidak hadir hingga tengah malam ini, penyidik akan langsung mengirimkan surat panggilan kedua kepada HRS Dan MHA. Dalam panggilan kedua, mereka kita jadwalkan pemeriksaan Kamis 3 Desember," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).

Yusri, menjelaskan hingga kini penyidik masih menunggu konfirmasi dari pihak kuasa hukum HRS. "Karena biasanya kalau tidak hadir akan datang pengacara yang mengantarkan alasan. Selama patut dan wajar alasannya serta diterima penyidik, makanya kita pasti jadwalkan ulang,"  pungkas Yusri. (ilham/win)

Tags:
Biro Hukum Pemprov DKI JalaniBiro Hukum Pemprov DKIPemeriksaanDugaan Pelanggaran Acara HRSPelanggaran Acara HRSacara HRSHRS

Reporter

Administrator

Editor