JAKARTA - Artis Vanessa Angel harus legowo pasca sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya itu divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Dengan vonis penjara sang suami mengaku sedih, sebab itu Vanessa Angel harus pisah dengan bayinya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tiga bulan penjara terhadap Vanessa Angel, serta denda sebesar Rp 10 juta.
"Mengadili: satu, menyatakan terdakwa Vanessa Angel binti Doddy Sudrajat, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata Hakim Ketua di dalam persidangan.
Baca juga: Vanessa Angel Ingin Vonis Bebas Karena Sudah Bangkrut
"Dua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama satu bulan," tambahnya.
Vonis dari hakim ketua ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu, yaitu 6 bulan penjara.
Sementara itu, suami Vanessa Angel Bibi Ardiansyah mengaku sedih dan kecewa dengan hasil persidangan. Terlebih, apabila Vanessa Angel harus terpisah dari anak semata wayangnya.
Baca juga: Jaksa Mau Menuntut Vanessa Angel Ternyata Tidak Siap
"Sedih, cuman ya sekarang bisa apa? Enggak ada yang bisa gue lakuin lagi, semua upaya udah gue lakuin, tapi hasilnya kayak gini, gue bisa apa? Enggak ada yang bisa mengubah apa pun juga. Gue sedih banget, Vanessa harus pisah sama Gala (anaknya)," ucap Bibi Ardiansyah. (mia/win)