Jaksa Mau Menuntut Vanessa Angel Ternyata Tidak Siap

Senin 12 Okt 2020, 15:40 WIB
Vanessa Angel dan pengacara saat sidang.

Vanessa Angel dan pengacara saat sidang.

JAKARTA - Artis Vanessa Angel  yang pernah terlibat kasus prostitusi online menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus 20 pil Xanax. Namun jaksa penuntut umum  yang mau menuntut Vanessa Angel ternyata malah tidak siap, alhasil siding pun ditunda.

"Memang hari ini tuntutan seharusnya dibacakan, namun karena ada satu dan lain hal yang belum selesai penyusunan, maka kita minta waktu dulu untuk kembali menyusun," kata salah satu JPU, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Jakarta Barat, Senin (12/10/2020).

Sidang yang mengharuskan ibu satu anak itu bersabar itu akan dilanjutkan pekan depan. "Kami mohon memberikan waktu satu minggu lagi pada kami," tambahnya.

Baca juga: Akui Berikan Pil Xanax ke Vanessa Angel, Bekas Kuasa Hukum: Untuk Nenangin Diri

Majelis hakim lantas memberi waktu kelonggaran bagi JPU. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 15 Oktober 2020, pukul 11.00 WIB.

"Terdakwa dan kuasa hukum hari ini penuntut umum belum siap membacakan tuntutan, oleh sebab itu, majelis memberikan waktu pada hari Kamis, sidang ditunda dan dibuka kembali hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 jam 11.00," ucap ketua majelis hakim.

Vanessa, yang didampingi sang suami, lantas langsung meninggalkan ruang sidang. Tidak ada kalimat yang disampaikan Vanessa usai persidangan berlangsung. Artis cantik itu nampak tersenyum saat keluar dari sidang dengan mengenakan baju putih tanpa mau menggelar jumpa pers.

Baca juga: Vanessa Angel Pasrah Dituntut 5 Tahun Penjara

Vanessa sebelumnya sudah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Dalam pemeriksaan itu, Vanessa mengaku dirinya mengkonsumsi pil Xanax sejak 2016 lalu. Dia mengaku mengonsumsi pil itu saat susah tidur. Pil itu dikonsumsi karena anjuran dokter.

Dalam perkara ini, Vanessa Angel duduk sebagai terdakwa. JPU mengatakan polisi menyita 20 butir Xanax di kediaman Vanessa Angel. Sebanyak 15 butir ditemukan di kamar Vanessa, sedangkan 5 butir ditemukan di dalam tas yang berada di mobil.

Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (mia/win)

Berita Terkait
News Update