Baca juga: Sengketa Tanah di Cakung, 10 Pejabat Kanwil BPN Jakarta Disanksi
Belakangan, Paryoto berbalik setelah mengikuti proses dan mengetahui detail yang terjadi di belakang semuanya. “Ini sih saya dikorbanin. Saya minta dilindungin, malah dijorokin,” kata Paryoto.
Dia juga tak ingin dimanfaatkan untuk menjerat dua tersangka lainnya, Benny Tabalujan dan Ahmad Djufri. "Dari saya bisa masuk ke mereka lagi. Itu berarti saya ikut menzalimi mereka," imbuh Paryoto. Karena itulah, di persidangan, Paryoto mencabut keterangannya soal penerimaan uang itu.
Dia bersyukur keluarga sangat mendukungnya, juga orang-orang di sekitarnya. “Para ketua RT saya sampaikan, bukan aib, karena saya nggak merasa salah. RT pada ngerti. Mendoakan semua ketua RT. Saya tinggal di situ sejak 1985. Dari dulu nggak pernah bermasalah,” kata pria yang juga Ketua RW di salah satu wilayah di Bintara, Bekasi tersebut.
Baca juga: Pakar Komunikasi ke Kementerian ATR: Hadapi Buzzer Mafia Tanah, Lawan!
Selasa (1/12/2020), berdasarkan agenda sidang, Paryoto akan mendengarkan vonis hakim. Jelang putusan, Paryoto menyempatkan diri untuk mudik sekaligus ziarah ke makam orang tuanya di Jawa Tengah sana.
Saat ditanya tentang kemungkinan putusan yang dia terima, Paryoto menjawab singkat, “Saya percaya hakim tahu kebenarannya dan akan memberikan saya keadilan,” pungkasnya. (*/ys)