ADVERTISEMENT

Sengketa Tanah di Cakung, 10 Pejabat Kanwil BPN Jakarta Disanksi

Minggu, 15 November 2020 02:00 WIB

Share
Sengketa Tanah di Cakung, 10 Pejabat Kanwil BPN Jakarta Disanksi

JAKARTA - Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/ BPN, Brigjen Pol Yustan Alpiani memastikan komitmen kementeriannya dalam memerangi mafia tanah. Salah satu contohnya, 10 pejabat Kanwil BPN di Jakarta dijatuhi hukuman karena diduga "bermain" dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.

"Itu mutlak tindakan itu diberikan menteri atas hasil audit kami, karena mereka melakukan itu tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujar Yustan dalam konferensi pers virtual, kemarin.

Pertama, para pejabat ini membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun. "Setelah kita lakukan audit, tidak sesuai mekanisme," bebernya. 

Baca juga: Pakar Komunikasi ke Kementerian ATR: Hadapi Buzzer Mafia Tanah, Lawan!

Pembatalan itu, menabrak sejumlah aturan. Termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 /2016 Tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan. "Itu tidak dilewatin semua," imbuh Yustan.

Setelah SHGB dibatalkan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme.

Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga. "Ini juga tidak melewati prosedur. Padahal sengketanya belum selesai ini sudah beralih," tegas Yustan. 

Baca juga: Mafia Tanah Merajalela, Kementerian ATR Dorong Polri Beri Efek Jera

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/ BPN Sunraizal menambahkan, pihaknya tak pandang bulu menindak oknum pejabatnya yang bertindak tidak sesuai prosedur Kementerian ATR tidak main-main.

"Kalau ada yang sengaja berbuat sehingga mengakibatkan hak orang lain berpindah tangan kepada yang bukan berhak kita akan jatuhkan hukuman disiplin yang seberat-beratnya," tegasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT