ADVERTISEMENT
Minggu, 29 November 2020 19:15 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diketahui dari kicauan akun @kabar_FPI, "Mohon Do'a dari semuanya..Saat ini Polisi mendatangi Rumah Imam Besar Habib Rizieq Syihab, untuk memberikan surat panggilan pemeriksaan.
Semoga Allah menggagalkan semua niat buruk yang ditujukan kepada beliau. Aamiin". Tulisan tersebut diunggah, sekitar Pukul: 21.30 WIB, pada Jumat (27/11/2020).
Beragam komentar datang dari para netizen diantaranya, dari akun @HendraHanifah mencuit, Nich polisi bener2 mencari celah utk mengkriminalisasi IBHRS. Dengan mempertontonkan ketidakadilan. Kalian nunggu azab apa?
Sementara, dari akun @Daniel72679064 menulis, Klo uda buat salah...brani bertanggungjawab, jgn jadi pengecut....klo dipanggil pihak berwajib tk dmintai keterangan..brani maju. Ga usa kabur lagi...
Baca juga: FPI Sebut Kabar Habib Rizieq Kabur dari RS UMMI Sebagai Fitnah: Tarik Ucapannya!
Saat dihubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, bahwa pihak penyidik belum ada mengirimkan surat panggilan terhadap HRS untuk diperiksa.
"Belum ada mengirimkan panggilan (HRS untuk diperiksa). Nanti kita akan sampaikan perkembangan dari penyidik," kata Yusri, Sabtu (28/11/2020). (ilham/tha)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT