Baca juga: Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Khusus, Yusri: Ini Keputusan Kepolisian
Dari Millen polisi menyita 0,36 gram shabu, alat isap shabu, serta minuman beralkohol.
Millen dijerat di UU Narkotika Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga Rp10 miliar. (ilham/tri)