JAKARTA - Setelah mendapatkan rekomendasi dari BNNK Jakarta Utara, Millen Cyrus diputuskan menjalani rehabilitasi, dan status tersangkanya dicabut. Sebelumnya Millen Cyrus menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Hal itu dikatakan Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, AKP Reza Rahandhi, Jumat (27/11/2020)
"Keputusannya rehabilitasi. Jadi status tersangkanya sudah bukan, karena sekarang mau direhab," kata AKP Reza saat dihubungi wartawan, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: BNNK Jakarta Utara Rekomendasikan Millen Cyrus Rehabilitasi
Sebelumnya, Millen Cyrus telah menjalani pemeriksaan di BNNK Jakarta Utara pada Kamis (26/11/2020) kemarin sore, setelah Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengirimkan permohonan asassemen pemeriksaan.
Kepala Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara AKBP Bambang Yudistira mengatakan, telah menerima assesmen tersebut.
Yudistira menjelaskan proses assesmen dilakukan sekitar dua jam oleh tim medis BNNK Jakarta Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan, BNNK merekomendasikan ke pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan rehabilitasi atau rawat jalan.
Baca juga: Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Khusus, Yusri: Ini Keputusan Kepolisian
"Kami mendapat surat permohonan dari Polres untuk melakukan assesmen medis dan hasilnya rehabilitasi atau rawat jalan," kata Yudistira dihubungi wartawan, Kamis (26/11/2020) kemarin.
Yudistira menyatakan usai dilakukan assesmen, Millen Cyrus selanjutnya dibawa kembali oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok. "Millen sudah tidak lagi di BNNK," ujar Yudistira.
Yudistira mengatakan, setelah melalui assesmen, Millen akan menjalani rehabilitasi atau rawat jalan sesuai dengan yang dijadwalkan BNNK.
Baca juga: Hindari Polemik Diskriminatif, Millen Cyrus Ditahan di Sel Khusus
Kemudian Millen akan dikembalikan kepada pihak keluarga jika rehabilitasi jalan sudah dilakukan. (Yono/win)