KPK Beberkan Kronologi Kasus Suap Terkait Ekspor Benur Lobster

Kamis 26 Nov 2020, 18:18 WIB
KPK perlihatkan para tersangka kasus suap ekpor benur lobster.

KPK perlihatkan para tersangka kasus suap ekpor benur lobster.

Baca juga: Tersangka KPK, Edhy Prabowo Mundur dari Menteri dan Waketum Gerindra

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam  sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau  janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau  pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

“Pejabat publik saat dilantik telah bersumpah dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk  menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Karena itu KPK selalu mengingatkan agar para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok,” katanya.

“Dengan kewengan yang dimiliki sebagai amanah jabatan seorang pejabat publik memiliki kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara. Karenanya jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi atau golongannya,” imbuh Nawawi.(adji/win)

Berita Terkait

News Update