PANDEGLANG - Sejumlah ulama menggelar acara deklarasi menolak rencana safari dakwah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Banten.
Para Ulama beralasan, rencana safari dakwah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) berpotensi menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar dan dapat menyebarkan Covid-19 dalam masyarakat.
"Karena dengan kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Banten akan menimbulkan kerumunan massa serta dapat menyebarkan Covid-19 dalam masyarakat," kata Abuya Muhtadi, salah satu tokoh ulama Banten dalam deklarasi pernyataan sikap di kediamannya di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Ulama dan Tokoh Masyarakat Dukung Kapolda Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Dalam deklarasi itu, Abuya Muhtadi juga mendukung penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan tanpa pandang bulu.
"Mendukung dan mendesak kepada pemerintah, TNI dan polri untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan bagi siapapun," tuturnya.
Selain itu, dia juga mengimbau agar ulama dan umara untuk bersama membangun bangsa, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Tugas dan fungsi ulama menyampaikan pesan damai, ajaran Islam rahmatan lilallamin, berkarakter dan berbudaya Indonesia serta dihiasi kesopanan dan kesantunan dalam tindakan dan ucapan," ujarnya.
Baca juga: Pengamat: Sebagai Tokoh Bangsa Seharusnya Mendidik Rakyat
Oleh karena itu, Abuya mengajak tokoh agama dan tokoh bangsa untuk tidak melakukan provokasi politik pecah belah bangsa.
"Mari kita bersama-sama membangun negeri, mengayomi semua anak bangsa, menuju cita-cita bersama NKRI lebih kuat maju dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 45," ujarnya.
Secara terpisah, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak mengizinkan adanya kegiatan yang bisa menimbulkan kerumuman massa, termasuk rencana apel akbar bertajuk Ahlan Wa Sahlan di Bumi Banten Muhammad Rizieq Sihab, yang akan dilaksanakan FPUIB di Alun-alun Barat Kota Serant, Rabu, 25 November 2020.
Baca juga: Ada Penyambutkan Habib Rizieq, Jalur Arah Puncak Sempat Macet Panjang
Wali Kota Serang Syafrudin menegaskan, kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Pihak Pemkot Serang, kata dia, juga tidak pernah mengeluarkan izin. "Gak ada izinnya," kata Syafrudin kepada wartawan, Senin, 23 November 2020.
Hal hampir senada dikatakan Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin. Dari hasil musyawarah dan kesepakatan dengan Forkopimda Kota Serang, tidak diizinkan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.
"Bukan hanya apel akbar HRS, semua kegiatan tempat hiburan dan lain-lain kita tidak akan mengeluarkan izin," ucapnya.
Baca juga: Simpatisan Padati Lokasi Pernikahan Putri Habib Rizieq di Petamburan
Kebijakan itu, ujar dia, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona virus disease (Covid-19).
"Kenapa tidak mengizinkan, pertama kita ada instruksi Menteri Dalam Negeri, kedua disusul Pergub PSBB, ketiga hasil rapat Forkopimda yang memutuskan tidak pemerintah kota memberikan izin terkait kerumunan," ujarnya. (haryono/tha)