PAN: RUU Minuman Beralkohol untuk Selamatkan Generasi Bangsa
Selasa, 24 November 2020 08:40 WIB
Share
Minuman beralkohol. (ist)

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus mengapresiasi inisiator RUU dan menyatakan dukungannya terhadap RUU larangan minuman berakohol (minol) sebagai antisipasi menyelamatkan generasi muda. 

Karena minuman alkohol adalah jenis minuman mengandung sejumlah besar etanol yang terdapat bahan psikoaktif, apabila diminum dalam jumlah tertentu akan mengakibatkan penurunan kesadaran dan dapat membahayakan kesehatan. Tetapi ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan.

"Saya mengusulkan perubahan nama RUU larangan Minuman Berakohol menjadi RUU Minuman Berakohol. Pengubahan nama ini sangat penting agar jangan sampai menjadi polemik terhadap RUU ini dan bisa diterima oleh semua pihak," ujar Guspardi, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Azis Syamsuddin Minta Pembahasan RUU Minol Disampaikan Secara Utuh kepada Publik

"Apalagi ada pasal yang saling betolak belakang dalam draft RUU yang disampaikan kepada Baleg seperti pasal 5, 6, 7 di aturtentang larangan Minuman Beralkohol. Sementara di pasal 8 malah dibolehkan di tempat-tempat tertentu, dan orang-orang tertentu," katanya lagi.

Legislator Dapil Sumbar 2 ini juga berharap agar pengusul RUU dapat memperbaharui dan memberi update data dan hasil survei yang dipaparkan pengusul terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol. Jika hasil survei yang ditampilkan lebih kuat dan update, tentu bisa meyakinkan berbagai pihak hingga pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Ini.

"RUU Minol  ini secara substansi harus mengatur dan mengawasi serta mempertegas sanksi terhadap konsumsi, produksi dan distribusi minuman beralkohol, kecuali di tempat-tempat yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan serta untuk kegiatan tertentu, seperti upacara adat, pariwisata, dan kegiatan farmasi," papar Mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang ini.

Baca juga: Pengamat Ekonomi: UU Larangan Minuman Beralkohol Belum Perlu

Ia mengatakan, perlu juga diperjelas berapa kadar minuman berakohol yang dibatasi atau dilarang, dan di tempat mana saja dibolehkan atau dilarang secara rinci. Begitu pula siapa saja yang boleh dan dilarang agar diatur secara detail dan rinci.

"Kami dari Fraksi PAN mendukung usulan RUU tentang Minol ini dengan beberapa catatan yang dikemukakan di atas. Mengonsumsi minuman keras atau minuman yang mengandung alkohol itu bukan hanya larangan dalam agama Islam, akan tetapi semua agama melarangnya," ucapnya.

Halaman
1 2