Pengamat Ekonomi: UU Larangan Minuman Beralkohol Belum Perlu

Minggu 15 Nov 2020, 23:00 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. (ist)

Ilustrasi minuman beralkohol. (ist)

JAKARTA - Pengamat Kebijakan Ekonomi Publik Hidayat Matnoer mengatakan, rencana aturan minuman beralkohol dalam bentuk UU masih belum perlu sehingga harus betul-betul dipertimbangkan kembali urgensi merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

"Terkait RUU minuman beralkohol atau mirol saya berpendapat bahwa RUU tersebut boleh saja dimasukkan dalam prolegnas tapi dalam sisi apakah prioritas. Saya rasa belum mendesak dan belum genting," katanya saat dihubungi, Minggu (15/11/2020) malam.

Ia mengatalan, secara perkapita Indonesia ini angka konsumsi minuman beralkohol nya sangat rendah yaitu 0,8 L per kapita per tahun jauh lebih rendah dibandingkan dengan kawasan Asia Tenggara jadi secara umum bangsa ini adalah bukan bangsa peminum minuman beralkohol.

"RUU mirol ini selain tidak mendesak namun dapat menyebabkan kontroversi yang berkepanjangan di kalangan publik," tegasnya.

Baca juga: Azis Syamsuddin Minta Pembahasan RUU Minol Disampaikan Secara Utuh kepada Publik

Sebaiknya, lanjutnya,  pemerintah dan DPR tidak mengangkat RUU yang kontroversi lagi di waktu dekat setelah diterbitkannya undang undang Omnibus Law dan undang undang KPK yang sudah cukup kontroversi. 

Sebagai pengamat kebijakan publik, Hidayat menyarankan agar penyelenggara negara mencoba melakukan rekonsiliasi nasional yang lebih serius dengan cara tidak membahas aturan yang memicu kontroversi dan pecah-belah.

"Saya sarankan RUU ini ditunda pembahasannya sampai kondisinya lebih kondusif," tegasnya.

Untuk itu, katanya, kita butuh situasi yang kondusif agar menarik kehadiran para wisatawan dan investor manca negara untuk membangun pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan publik.

Maka dari itu hindarilah hal-hal yang memicu terjadinya kontroversi seperti halnya pembentukan RUU minuman beralkohol ini. (rizal/tha)

Berita Terkait
News Update